SUKABUMIUPDATE.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Polri untuk menggelar rekonstruksi kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai rekonstruksi harus dilakukan untuk menjawab keraguan masyarakat akan puntung rokok yang menjadi penyebab kebakaran.
"Jika perlu, reka ulang diliput media massa dan ditayangkan langsung agar transparan. Pada posisi tertentu, masyarakat bisa memberikan penilaian," ujar Boyamin melalui video yang dilansir dari Tempo.co pada Sabtu, 24 Oktober 2020.
Kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung terjadi pada 22 Agustus 2020 malam sekitar pukul 19.10 WIB. Sebanyak 65 mobil pemadam dikerahkan untuk memadamkan api.
Berdasarkan hasil penyidikan Bareskrim, delapan orang pun ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah lima tukang yakni T, H, S, K, dan IS; mandor para tukang, UAN; Direktur Utama PT APM, R; dan Direktur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung berinisial NH.
Kepolisian menjelaskan, kebakaran terjadi lantaran para tukang yang merokok di Aula Biro Kepegawaian atau lokasi yang menjadi awal munculnya api. Kemudian diperparah dengan cairan pembersih yang digunakan Kejaksaan Agung, yang membuat jalar api semakin cepat.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ferdy Sambo menegaskan bahwa proses rekonstruksi sudah dilakukan selama masa penyelidikan dan penyidikan. Bahkan, pada tahap penyidikan, rekonstruksi telah dilaksanakan sebanyak empat kali.
“Tim penyidik gabungan kasus kebakaran tak akan terjebak politisasi, sesuatu yang tak ada namun didorong supaya ada. Penyidik tak mengada-ada," kata Ferdy melalui keterangan tertulis pada Sabtu, 24 Oktober 2020.
Sumber: Tempo.co