SUKABUMIUPDATE.com - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah mengagendakan sidang perdana perkara dugaan suap kepengurusan penghapusan red notice Djoko Tjandra dan fatwa bebas Mahkamah Agung pada 2 November 2020 mendatang.
"Sidang pertama direncanakan pada 2 November 2020, demikian dapat disampaikan," ujar Kepala Hubungan Masyarakat PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono saat dilansir dari Tempo.co pada Sabtu, 24 Oktober 2020.
Bambang mengatakan Pengadilan telah menerima lima berkas atas nama Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya, Tommy Sumardi, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Irjen Napoleon Bonaparte pada 23 Oktober 2020.
Pengadilan pun langsung menetapkan susunan majelis hakim yang akan menangani persidangan. "Untuk perkara di kepolisian, dipimpin oleh Ketua Majelis Bapak Muhammad Damis, lalu Bapak Saefuddin, dan Bapak Joko Subagyo," ucap Bambang.
Adapun untuk perkara di Kejaksaan Agung, hakim yang akan memimpin adalah Eko Purwanto bersama Sunarso, Moch. Agus Salim, dan Rachdityo Pandu.
Sumber: Tempo.co