SUKABUMIUPDATE.com - Kepolisian RI telah menetapkan Sugi Nur Raharja atau Gus Nur sebagai tersangka. Ia diduga telah menyebarkan ujaran kebencian soal Nahdlatul Ulama (NU).
"Iya benar, sudah jadi tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Slamet Uliandi saat dilansir dari Tempo.co pada Sabtu, 24 Oktober 2020.
Gus Nur sebelumnya telah ditangkap pada 24 Oktober 2020 dini hari di sebuah rumah di Malang, Jawa Timur. Ia pun kini sudah dalam perjalanan menuju Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, untuk diperiksa.
"Iya, sudah on the way," kata Slamet.
Sebelumnya, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Cirebon melaporkan Gus Nur ke polisi pada 21 Oktober 2020. Ketua PCNU Kota Cirebon Aziz Hakim menyatakan bahwa Gus Nur telah berkali-kali melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama.
"Tentu kami merasa ini tidak boleh didiamkan, perlu kami mintai pertanggungjawaban Gus Nur. Oleh karena itu kami mencoba melapor ke Bareskrim Polri," ujar dia usai membuat laporan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada 21 Oktober 2020.
Laporan PCNU Kota Cirebon itu pun diterima polisi dengan nomor LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.
Ketua Lakpesdam PBNU Rumadi Ahmad mendesak penegakan hukum tidak hanya dialamatkan kepada Nur Sugi, tapi juga pihak yang meproduksi dan menyebarkan konten ujaran kebencian melalui kanal YouTube dimaksud. "Kami percaya, Polri akan melalukan penagakan hukum secara adil. Warga NU juga tidak perlu terpancing dan melakukan tindakan yang tidak perlu," ujarnya.
Sumber: Tempo.co