SUKABUMIUPDATE.com - Naskah Omnnibus Law Undang-undang atau UU Cipta Kerja bolak-balik mengalami perubahan meski telah disahkan oleh DPR pada 5 Oktober lalu. Selama 17 hari sejak diketok oleh lembaga legislatif, naskah beleid sapu jagad ini mengalami lima kali pergantian.
Pada saat pengesahan undang-undang, DPR menggenggam naskah dengan tebal 905 halaman. Kemudian, berturut-turut muncul naskah versi teranyar, yakni 1.028 halaman, 1.035 halaman, 812 halaman, hingga yang terkini 1.187 halaman. "Ya benar (1.187 halaman)," kata Bukhori dilansir dari Tempo.co, Jumat, 23 Oktober 2020.
Bukhori mengaku mendapatkan informasi ihwal perubahan halaman ini. Namun, ia mengatakan belum memeriksa ihwal perubahan substansi dalam naskah teranyar.
Berikut ini rangkaian perjalanan naskah Undang-undang Cipta Kerja sejak disahkan sampai perubahan terakhir.
1. Naskah versi 905 halaman
Naskah versi 905 halaman adalah naskah undang-undang yang disahkan dalam Sidang Paripurna DPR pada 5 Oktober. Naskah ini memperoleh banyak kritik karena dalam undang-undang terdapat perubahan beberapa klausul dari beleid sebelumnya.
Salah satu substansi yang dirombak terjadi pada aturan pesangon bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Dalam Pasal 156 UU Ketenagakerjaan, pengaturan uang pesangon diberikan dengan klausul ‘paling sedikit’. Pasal ini berbunyi: "perhitungan uang pesangon paling sedikit sebagai berikut". Namun dalam draf versi ini, klausul "paling sedikit" di UU Ketenagakerjaan diubah menjadi "paling banyak".
2. Naskah versi 1.028 halaman
Beberapa hari setelah disahkan, muncul naskah versi 1.028 halaman. Naskah itu diunggah dalam laman resmi DPR. Dalam draf versi kedua ini, klausul "paling banyak" pada bagian pesangon direvisi lagi menjadi "paling sedikit" seperti aturan semula, yakni dalam UU Ketenagakerjaan. Sebetulnya, ada satu versi lagi yang muncul setelah pengesahan, yakni versi 1.052 halaman. Namun naskah versi ini tidak diakui.
3. Naskah versi 1.035 halaman
Pada 12 Oktober atau tujuh hari setelah pengesahan UU, beredar kembali naskah Omnibus Law versi 1.035 halaman. Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengkonfirmasi naskah itu sebagai final Undang-undang Cipta Kerja yang katanya akan dikirim ke Presiden Jokowi.
Menurut Indra, naskah ini tak berbeda dengan naskah 905 halaman yang disahkan dalam sidang paripurna. Indra mengatakan penambahan halaman dari 905 menjadi 1.035 dalam UU Cipta Kerja terjadi hanya karena ada perbaikan format dan penyempurnaan redaksional.
"Kan hanya format dirapikan jadinya spasi-spasinya ke dorong semuanya halamannya," katanya, 12 Oktober.
Meski demikian, dalam Pasal 22 UU Cipta Kerja versi 1.035 halaman, terdapat perubahan tentang amdal. Pada Pasal 22 UU Cipta Kerja versi 905 halaman, tertulis Amdal adalah Kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha atau persetujuan pemerintah.
Namun dalam versi 1.035 halaman disebutkan bahwa Amdal adalah kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Kemudian pada Pasal 69, terjadi penambahan ayat dari yang semula satu ayat. Dalam UU Cipta Kerja versi 1.035 halaman ada ayat baru yang berbunyi Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dikecualikan bagi masyarakat yang melakukan kegiatan dimaksud dengan memperhatikan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing.
Dalam halaman penjelasan Pasal 69 Ayat (2), tertulis kearifan lokal yang dimaksud adalah melakukan pembakaran lahan dengan luas maksimal 2 (dua) hektar per kepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegahan penjalaran api ke wilayah sekelilingnya.
4. Naskah versi 812 halaman
Pada hari yang sama, naskah UU Cipta Kerja mengalami perubahan kembali dari 1.035 halaman menjadi 812 halaman. Indra mengatakan perubahan terjadi karena adanya penyesuaian format kertas dari A4 menjadi ukuran legal.
Namun setelah diperiksa, naskah terbaru memuat penambahan di antara Bab VIA, Bab VI dan Bab VII. Bab ini mengatur tentang Kebijakan Fiskal Nasional yang Berkaitan dengan Pajak dan Retribusi.
Bab VIA ini terdiri dari enam pasal. Ada tiga pasal tambahan, yakni Pasal 156A, Pasal 156B, dan Pasal 159A. Kemudian ada penambahan dan perubahan ayat pada Pasal 157 dan 158.
5. Naskah 1.187 halaman
Semula, naskah 812 halaman diklaim sebagai naskah final. Namun rupanya terdapat perubahan lagi pada Rabu petang, 21 Oktober. Hari itu, naskah undang-undang mengalami perubahan menjadi 1.187 halaman.
Naskah yang ditulis menggunakan format kertas legal berukuran 21,59 x 35,56 cm mencantumkan teks dengan huruf Bookman Old Style ukuran 12. Jika dibandingkan dengan naskah 812 halaman, terjadi perbaikan pengaturan spasi sehingga lebih jelas pemisahan antara satu pasal dan pasal lainnya.
Perubahan juga terjadi untuk pasal-pasal di dalamnya. Pasal 46 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dihapus dari naskah terbaru ini. Pasal ini menjelaskan soal Badan Pengatur yang bertugas mengatur distribusi, mengawasi cadangan migas, dan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa. Pasal ini masih ada di naskah 812 halaman.
Kemudian, terjadi perubahan penulisan bab pada bagian Kebijakan Fiskal Nasional yang Berkaitan dengan Pajak dan Retribusi. Dalam naskah 812 halaman, hal ini ada di bawah Bab VIA. Namun di naskah 1.187 halaman, bab ini bernomor VIIA.
Namun, sejak naskah 812 halaman pun terjadi kerancuan. Di atas Bab VIA pada halaman 424 tertulis "Di antara Bab VI dan Bab VII disisipkan 1 (satu) bab yaitu Bab VIIA, sebagai berikut:".
Lalu pada naskah terbaru, pada halaman 669 tertulis "Di antara Bab VII dan Bab VIII disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab VIIA sehingga berbunyi sebagai berikut:". Padahal Bab VIIA ini berada di antara Bab VI dan Bab VII.
Naskah UU Cipta Kerja telah dikirim kepada Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti membenarkan naskah yang dikirimkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno setebal 1.187 halaman itu. Naskah UU tersebut, kata Mu'ti, belum ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. "Naskah dalam bentuk soft copy, tidak ada tanda tangan," kata Mu'ti.
Sumber: Tempo.co