SUKABUMIUPDATE.com - Kepolisian menangani 42 kasus dugaan tindak pidana pemilihan terkait Pilkada 2020.
"Jumlah laporan temuan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) sebanyak 195 perkara, kemudian jumlah perkara yang diteruskan ke Polri sebanyak 42 perkara," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono pada Jumat, 23 Oktober 2020.
Awi menjelaskan, ada 11 jenis dugaan tindak pidana pemilihan yang ditangani. Yakni perkara pemalsuan serta tidak melaksanakan verifikasi dan rekap dukungan, berjumlah masing-masing empat kasus.
Lalu, mutasi pejabat yang dilakukan enam bulan sebelum mencalonkan diri sebagai paslon (2 kasus); menghilangkan hak seseorang untuk menjadi calon (2 kasus); mahar politik (1 kasus); politik uang (6 kasus); menguntungkan atau merugikan salah satu paslon (17 kasus).
Selanjutnya, menghalangi penyelenggara pemilihan melaksanakan tugas (2 kasus); kampanye dengan menghina, menghasut, atau SARA (2 kasus), kampanye dengan kekerasan atau ancaman atau menganjurkan kekerasan (1 kasus), dan kampanye melibatkan pihak-pihak dilarang (1 kasus).
Selain dugaan pidana, polisi juga menemukan pelanggaran protokol kesehatan sebanyak 20 kasus. "Yang sudah dilakukan penyidikan 24 perkara, tahap I sebanyak 3 perkara, P-19 ada 1 perkara, P-21 ada 1 perkara, tahap II ada 6 perkara, SP3 ada 7 perkara," ucap Awi.
Sumber: Tempo.co