SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Sekretariat Negara Pratikno mengatakan tak ada perubahan isi dalam naskah Undang-undang atau UU Cipta Kerja 1.187 halaman. Sebelumnya, naskah aturan omnibus law ini berubah lagi dari 812 halaman menjadi 1.187 halaman.
Pratikno mengatakan hal yang lumrah apabila ada perubahan format sebuah naskah undang-undang sebelum presiden membacanya.
"Setiap item perbaikan teknis yang dilakukan, seperti typo dan lain lain, semuanya dilakukan atas persetujuan pihak DPR, yang dibuktikan dengan paraf Ketua Baleg," kata Pratikno, Kamis, 22 Oktober 2020.
Ia mengatakan mengukur kesamaan dokumen tidak bisa dengan menggunakan indikator jumlah halaman. Sebab, Pratikno menjelaskan naskah yang sama yang diformat pada ukuran kertas yang berbeda, dengan margin yang berbeda dan font yang berbeda, akan menghasilkan jumlah halaman yang berbeda.
"Setiap naskah UU yang akan ditandatangani Presiden dilakukan dalam format kertas Presiden dengan ukuran yang baku," kata dia.
Naskah versi Istana ini sebelumnya telah diberikan Pratikno ke PP Muhammadiyah, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ia diutus Presiden Jokowi untuk mensosialisasikan serta menjaring masukan dari tiga pihak tersebut.
Naskah dari Setneg ini menggunakan format kertas legal berukuran 21,59 x 35,56 cm, ditulis dengan huruf Bookman Old Style ukuran 12. Jika dibandingkan dengan naskah 812 halaman, terjadi perbaikan pengaturan spasi sehingga lebih jelas pemisahan antara satu pasal dan pasal lainnya.
Sumber: Tempo.co