SUKABUMIUPDATE.com - Polda Metro Jaya memisahkan ruang tahanan bagi remaja atau anak di bawah umur yang ditangkap karena terlibat kerusuhan dan provokasi demo Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus memastikan, tahanan anak di bawah umur atau remaja dikurung di sel khusus. "Kami tempatkan di sel sendiri, berbeda dengan tahanan dewasa lainnya," ujar Yusri saat dilansir dari Tempo.co, Kamis, 22 Oktober 2020.
Yusri menjelaskan pemisahan ini untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan. Selain itu, para tahanan anak juga tetap diberi akses untuk tetap mengikuti pembelajaran di sekolahnya secara online. "Kalau mereka mau, kami bolehkan, kami sediakan fasilitasnya," kata Yusri.
Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap dua orang remaja berinisal MI dan WH yang masing-masing berusia 16 tahun. Mereka merupakan pelajar di salah satu SMK swasta di Jakarta.
Mereka ditangkap karena terbukti melakukan provokasi untuk berbuat rusuh di demonstrasi Omnibus Law pada 20 Oktober 2020. Mereka berdua merupakan admin dari grup Facebook STM Se-Jabodetabek yang memiliki anggota 21 ribu lebih.
Selain mereka berdua, polisi juga menangkap seorang pelajar lain berinisial SN, 17 tahun, pemilik akun @panjang.umur.perlawanan di Instagram. Mereka bertiga diduga menyebarkan hasutan dan provokasi untuk melakukan kerusuhan dalam demonstrasi mahasiswa dan buruh pada 8 dan 13 Oktober 2020.
"Mereka diduga melanggar UU ITE. Mereka memprovokasi, ujaran kebencian, berita bohong, dan memposting undangan untuk anak-anak STM se-Jabodetabek hadir dalam demo," kata Yusri.
Sebelumnya di media sosial ramai poster yang mengajak siswa STM untuk demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di depan Gedung DPR RI. Dalam poster berjudul "STM Bergerak #TOLAKOMNIBUSLAW #MOSITIDAKPERCAYA", para siswa diminta datang pada Rabu, 7 Oktober 2020 pukul 13.00. Tagar #STMMELAWAN pun sempat trending di media sosial Twitter.
Sumber: Tempo.co