SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyebut penyaluran subsidi gaji atau upah termin I sudah hampir 100 persen. Bantuan yang termasuk dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ini, untuk tahap I sampai V telah mencapai 98,09 persen, atau sebanyak 12.166.471 pekerja.
Berdasarkan data Kemnaker per 19 Oktober 2020, bantuan subsidi gaji/upah tahap I telah tersalurkan kepada 2.485.687 penerima (99,43 persen), tahap II 2.981.531 penerima (99,38 persen), dan tahap III 3.476.120 penerima (99,32 persen). Sementara untuk tahap IV telah tersalurkan kepada 2.620.665 penerima (94,09 persen) dan tahap V 602.468 penerima (97,39 persen).
Subsidi gaji atau upah disalurkan melalui dua termin pembayaran. "Setelah pembayaran termin pertama selesai disalurkan, Kemnaker akan kembali memproses pembayaran termin kedua subsidi gaji/upah," ujar Ida dalam keterangannya yang dikutip dari laman setkab.go.id, Rabu, 21 Oktober 2020.
Ida menyebut, Kemenaker menargetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal November, setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji/upah termin I selesai dilakukan.
Adapun pekerja/buruh yang belum menerima bantuan, ujar Ida, bisa dikarenakan kesalahan atau ketidakvalidan data, seperti nomor rekening dan NIK. “Sampai saat ini yang belum mendapatkan bantuan, sekitar 150 ribuan karena ada kekurangan atau ketidaksesuaian data. Misalnya rekeningnya tidak valid, kemudian NIK-nya kurang nomornya, kemudian nomor rekeningnya dia tidak sesuai dengan nama yang diserahkan,” ujarnya.
Dalam hal terjadi kekurangan atau ketidakvalidan data tersebut, lanjut Ida, pihaknya mengembalikan data itu kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk selanjutnya diperbaiki agar bisa masuk dalam kriteria penerima subsidi gaji/upah.
Dengan anggaran mencapai Rp37,7 triliun, program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah ini ditargetkan bagi 15,7 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (per 30 Juni 2020). Namun hingga batas akhir penyerahan data penerima, ujar Ida, data yang dikumpulkan dan diserahkan BPJS Ketenagakerjaan hanya mencapai 12,4 juta pekerja/buruh.
“Sisa anggaran akan diserahkan kembali ke Bendahara Negara. Rencananya, akan disalurkan untuk subsidi gaji/upah bagi guru honorer dan tenaga pendidik, baik di lingkup Kemendikbud maupun Kemenag,” ujar Ida.
Sumber: Tempo.co