SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Menteri ESDM) Arifin Tasrif mengatakan cadangan minyak bumi di Indonesia bisa habis dalam waktu sembilan tahun. Musababnya, sumber energi yang ada saat ini, banyak yang belum dikonversi menjadi cadangan.
“Cadangan minyak bumi baru ada sekitar 3,77 miliar barel dan hanya bisa untuk sembilan tahun dengan asumsi tidak ada penemuan cadangan baru,” ujar Arifin saat menjadi pembicara kunci dalam acara Tempo Energy Day pada Rabu, 21 Oktober 2020.
Dilansir dari Tempo.co, kondisi ini tak jauh berbeda dengan cadangan energi fosil lainnya. Gas bumi, misalnya, diperkirakan akan habis dalam 22 tahun dengan cadangan yang ada saat ini sebesar 77,3 triliun cubic feet. Sedangkan cadangan batu bara sebesar 37,6 triliun miliar ton akan habis dalam waktu 65 tahun.
Dengan demikian, Arifin mengatakan transisi energi dari fosil ke energi baru terbarukan atau EBT mutlak diperlukan guna memenuhi kebutuhan jangka panjang. Kementerian ESDM mencatat potensi energi dari EBT mencapai lebih dari 400 gigawatt.
Sedangkan dari total potensi yang ada, jumlah EBT yang dimanfaatkan baru 2,5 persen atau 10 gigawatt. Potensi tersebut bisa bertambah karena saat ini banyak sumber energi yang belum ditindaklanjuti atau dieksplorasi secara masif.
Arifin meyakini, optimalisasi EBT akan memberikan efek yang lebih besar baik bagi lingkungan hidup maupun ekonomi. Pemanfaatan EBT saat ini juga merupakan momentum tepat lantaran pandemi Covid-19 telah memberikan efek domino bagi kehidupan sosial, perekonomian, hingga energi.
“Respons pandemi harus kita lakukan agar bisa lebih tangguh. Terciptanya energi baru terbarukan ini sekaligus mengurangi efek gas rumah kaca dan menciptakan lapangan pekerjaan,” ucapnya.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah telah menyiapkan aturan tentang EBT yang akan keluar dalam waktu dekat. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan beleid berbentuk peraturan presiden alias perpres tersebut tengah difinalisasi.
“Di dalamnya akan mendorong pemanfaatan EBT dan pada yang sama meningkatkan investasi dalam negeri,” ujar Rida.
Rancangan perpres terkait energi baru terbarukan sebelumnya sudah melewati proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau HAM. Beleid tersebut dikejar untuk diundangkan sebelum akhir tahun.
Sumber: Tempo.co