SUKABUMIUPDATE.com - Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani menyatakan akan hadir dalam panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri.
Namun, hingga saat ini, Ahmad Yani belum mendapatkan telepon atau surat dari pihak kepolisian. "Belum, tapi kalau sudah ada kan wajib hadir," ucap dia dilansir dari Tempo.co pada Rabu, 21 Oktober 2020.
Selain itu, Ahmad Yani bakal memenuhi panggilan jika status pemeriksaannya sudah jelas. "Status saya sebagai apa? Saya tidak bisa datang ke sana karena harus jelas, sebagai saksi kah, sebagai tersangka kah, atau hanya mau mengonfirmasi," kata dia.
Sebelumnya, Ahmad Yani mengungkapkan adanya upaya penangkapan terhadap dirinya. Kediamannya disambangi oleh sekitar 25 penyidik Bareskrim Polri pada 19 Oktober 2020.
Penyidik kemudian menyerahkan surat penangkapan, tetapi ditolak oleh Ahmad Yani. Ia menyatakan, sesuai prosedur hukum yang berlaku, ia harus dipanggil sebagai saksi untuk menjelaskan hal tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Kasus apa dan pasal-pasal mana yang dituduhkan?" kata Ahmad Yani.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono pun telah membenarkan insiden tersebut. Ia mengatakan kedatangan penyidik untuk menyelidiki terkait adanya demo Omnibus Law yang berujung anarkis pada 8 Oktober 2020.
Sumber: Tempo.co