SUKABUMIUPDATE.com - Polri memastikan Divisi Provesi dan Pengamanan telah menindak anggota yang diduga masuk ke dalam kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transeksual atau transgender (LGBT).
Asisten Sumber Daya Manusia Inspektur Jenderal Sutrisno Yudi Hermawan menuturkan, anggota Polri tersebut bahkan sudah diberikan sanksi oleh Div Propam. Kendati demikian, ia tidak dapat merinci jumlah anggota yang ditindak beserta sanksinya.
"Kan sudah diproses penegakan hukumnya," kata Sutrisno di kantornya, Jakarta Selatan, pada Selasa, 20 Oktober 2020.
Sutrisno menegaskan, Polri akan bertindak tegas apabila ada anggota yang terbukti bagian dari kelompok itu. Namun, ia mengatakan Div Propam yang berwenang atas penindakan tersebut. "Ke Div Propam ya," ucap Sustrisno.
Polri sebelumnya telah menyatakan akan menghukum anggotanya yang terbukti terlibat dalam kelompok LGBT di tubuh korps mereka. Sutrisno menjelaskan bahwa aturan melarang LGBT tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Sumber: Tempo.co