SUKABUMIUPDATE.com - Kampanye tatap muka masih menjadi pilihan dan banyak dilakukan oleh para pasangan calon kepala daerah yang mengikuti kontestasi pada Pilkada Serentak 2020.
Hal itu diungkapkan Komisioner Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI), Fritz Edward Siregar, di sela-sela kunjungannya ke Kantor Bawaslu Kabupaten Cianjur, Senin (19/10/2020).
"Kampanye online atau daring masih jarang digunakan pasangan calon. Kampanye terbuka tatap muka terbatas masih menjadi favorit calon dalam melaksanakan kampanye," jelas Fritz.
Berdasarkan data yang dihimpun, lanjut Fritz, ada sebanyak 16.468 laporan pelanggaran kampanye tatap muka terbatas dalam 10 hari pertama pelaksanaan kampanye di Pilkada Serentak 2020.
"Kalau untuk pembubaran kampanye yang melanggar protokol Covid-19 di 10 hari pertama dilakukan sebanyak 48 kali dan di 10 hari kedua dilakukan sebanyak 35 kali," katanya.
Fritz juga mengatakan ada 719 dugaan pelanggaran netralitas ASN dan sebanyak 284 pelanggaran ASN dilakukan di media sosial.
"Sebagian sudah ada yang telah dilimpahkan ke Komisi ASN, untuk proses masih terus kami kawal. Seperti apa sanksi yang diberikan," ujarnya.