SUKABUMIUPDATE.com - Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap tiga orang yang diduga admin grup STM di media sosial yang melakukan provokasi kerusuhan dalam demonstrasi. "Kami menangkap dua admin grup Facebook STM Se-Jabodetabek dengan 20 ribuan anggota," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat dihubungi, Selasa, 20 Oktober 2020, dikutip dari tempo.co.
Mereka adalah MLAI, 16 tahun, yang ditangkap di kawasan Klender, Jakarta Timur, murid SMK di Jakarta dan WH, 16 tahun, yang ditangkap di Cipinang, Jakarta Timur. Sedangkan SN, 17 tahun, adalah pemilik akun @panjang.umur.perlawanan di Instagram yang diciduk di rumahnya di kawasan Cibinong, Bogor.
Mereka bertiga diduga menyebarkan hasutan dan provokasi untuk melakukan kerusuhan dalam demonstrasi mahasiswa dan buruh pada 8 dan 13 Oktober 2020. Polisi membidik mereka melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Mereka memprovokasi, ujaran kebencian, berita bohong, dan memposting undangan untuk anak-anak STM se-Jabodetabek hadir dalam demonstrasi," kata Yusri.
STM adalah akronim dari Sekolah Teknik Menengah yang telah lama menjadi bagian dari Sekolah Menengah Kejuruan. STM sudah lama melebur dan berganti nama SMK yang memiliki banyak program studi, tidak hanya teknik tapi juga program studi ekonomi, pemasaran, perhotelan, tata boga, tata rias, hingga desain produk dan broadcasting.
Sebelumnya di media sosial ramai beredar poster digital yang mengajak siswa STM untuk berunjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di depan Gedung DPR RI. Dalam poster berjudul "STM Bergerak #TOLAKOMNIBUSLAW #MOSITIDAKPERCAYA", para siswa diminta datang pada Rabu, 7 Oktober 2020 pukul 13.00. Tagar #STMMELAWAN pun trending di media sosial Twitter.
Polda Metro Jaya melarang aksi itu sebagai tindak lanjut dari Surat Telegram Rahasia Kapolri Jenderal Idham Azis. Telegram Rahasia bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 per tanggal 2 Oktober 2020, Idham melarang unjuk rasa di tengah pandemi virus Covid-19.
SUMBER: TEMPO.CO