SUKABUMIUPDATE.com - Bareskrim Polri menangkap tujuh orang tersangka tindak pidana pengerusakan dalam aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja pada 19 Oktober 2020.
Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Ferdy Sambo menjelaskan, tujuh orang itu berperan sebagai admin grup dan media sosial. Mereka terbukti memiliki peran penting saat aksi unjuk rasa pada 8 Oktober dan 13 Oktober di Jakarta.
"Tiga tersangka admin WAG STM Se-Jabodetabek, tiga tersangka admin Facebook Se-Jabodetabek dan satu tersangka admin IG Panjang.Umur.Perlawanan," kata Ferdy saat dilansir dari Tempo.co pada Selasa, 20 Oktober 2020.
Ferdy mengatakan, Facebook tersebut telah diikuti 21 ribu anggota. Akun-akun tersebut pun digunakan dengan sengaja untuk menghasut. "Tersangka melakukan ajakan dan penghasutan pada demo anarkis," ucap Ferdy.
Akibat perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat Bareskrim deng Pasal 160 KUHP dan atau; Pasal 170 KUHP dan atau; Pasal 214 KUHP dan atau; Pasal 211 KUHP dan atau; Pasal 212 KUHP dan atau; Pasal 216 KUHP dan atau; Pasal 218 KUHP dan atau; Pasal 358 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP; 28 ayat 2 Jo pasal 45 UU nomer 19 tahun 2016 atas perubahan UU nomer 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Sumber: Tempo.co