SUKABUMIUPDATE.com - Mabes Polri mempersilakan tersangka penerima suap atau gratifikasi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte, untuk buka-bukaan dalam persidangan.
Polri menilai hal itu akan semakin membuat terang-benderang perkara kasus tersebut.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan pihaknya tak ingin menanggapi jauh ihwal pernyataan Napoleon soal 'buka-bukaan' tersebut. Menurut Awi perkara kasus tersebut yang sebelumnya ditangani Bareskrim Polri telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami tidak perlu menanggapi hal tersebut. Silakan saja (buka-bukaan), karena sudah dilimpahkan ke JPU, semua kewenangan di JPU. Mau buka-bukaan di pengadilan nggak apa-apa, malah bagus lebih terang benderang," kata Awi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (19/10/2020).
Napoleon sebelumnya menyatakan siap menjalani persidangan dalam perkara suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra. Dia bahkan mengklaim akan buka-bukaan dalam persidangan nanti.
Hal itu dikatakan Napoleon saat diserahkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat (16/10) lalu. Dia meminta semua pihak bersabar menunggu waktu yang tepat dalam persidangan nanti.
"Ada waktunya, ada tanggal mainnya, kita buka semuanya nanti," kata Napoleon.
Penyidik Dittipikor Bareskrim Polri sedianya telah menyerahkan barang bukti dan tersangka kasus dugaan gratifikasi atau suap terkait pencabutan red notice Djoko Tjandra ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat pagi. Tiga dari empat tersangka yang diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan yakni, Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Tommy Sumardi.
Pantauan ketika itu, dua jenderal polisi yakni Napoleon dan Prasetijo tampak mengenakan pakaian tahanan warna oranye. Setelah sebelumnya, dalam beberapa kesempatan kedua tersangka tersebut belum pernah mengenakan pakaian tahanan.
Meski begitu, kedua tersangka terlihat tidak diborgol. Bahkan, tersangka Prasetijo sempat mengacungkan jempolnya ke arah awak media.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Anang Supriatna mengatakan satu tersangka lainnya yakni Djoko Tjandra diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Alasannya, lokus peristiwa tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Djoko Tjandra berada di wilayah tersebut.
"Sebetulnya hari ini ada empat orang yang satu di wilayah Jakarta Pusat untuk inisial D (Djoko Tjandra), yang di wilayah Selatan ada tiga, untuk inisial PU (Prasetijo Utomo), BN (Napoleon Bonaparte) dan TS (Tommy Sumardi)," kata Anang.
Menurut Anang, setelah berkas perkara, barang bukti dan tersangka diterima, Jaksa Penuntut Umum (JPU) nantinya akan segera melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Pusat. Anang menyampaikan, pelimpahan tersebut akan dilakukan selambat-lambatnya 14 hari kedepan.
"14 hari kedepan secepatnya nanti penuntut umum akan segera melimpahkan ke pengadilan karena ada batas waktunya juga," katanya.
Sumber: Suara.com