SUKABUMIUPDATE.com - Narapidana mati kasus narkoba Cai Changpan alias Cai Ji Fan (53) diklaim tewas bunuh diri dalam pelariannya di Hutan Jasinga, Bogor, Jawa Barat. Dia memilih mengakhiri hidupnya setelah hampir satu bulan berhasil melarikan diri dari Lapas Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas 1 Tangerang.
Kriminolog dari Universitas Indonesia, Ferdinand Andi Lolo menilai bahwa Cai Ji Fan memilih mengambil risiko besar, yakni bunuh diri lantaran tidak ingin berada di bahwa ketidakpastian selama mendekam di dalam tahanan. Sebab, kata Ferdinand, setiap terpidana mati di Indonesia tidak memunyai kepastian atau mengetahui kapan akan dieksekusi.
"Saya kira terpidana mengambil risiko besar untuk mendapatkan kebebasan. Jika ia memilih bunuh diri mungkin karena dia tidak mau berada di bawah ketidakpastian dalam waktu yang lama, karena di Indonesia terpidana mati tidak pernah tahu kapan dieksekusi," kata Ferdinand saat dilansir dari Suara.com, Senin (19/10/2020).
Di sisi lain, Ferdinand berpendapat bisa saja dugaan yang menyebut Cai Ji Fan memilih bunuh diri lantaran terdesak dalam kejaran polisi itu benar. Namun, dia meyakini, pilihan akhir bunuh diri itu dilakukan Cai Ji Fan semata-mata untuk mengakhiri ketidakpastiannya jika mesti kembali ke dalam tahanan.
"Saya kira bunuh diri adalah pilihan terakhir, mungkin karena rencana awal yaitu bebas tanpa dapat terlacak tidak berjalan. Kemudian, dia terkepung tapi tidak mau kembali ke penjara. Ya, mungkin menurut dia bunuh diri adalah cara mati yang lebih pasti tanpa perlu tersiksa karena menunggu yang tak pasti, toh akhirnya mati juga," katanya.
Diklaim Bunuh Diri
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana sebelumnya memastikan Cai Ji Fan tewas karena bunuh diri. Kepastian itu dikatakan Nana berdasar hasil autopsi pada jenazah Cai Ji Fan yang dilakukan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Penjelasan hasil autopsi jenazah hasil pemeriksaan bedah ditemukan pada leher terdapat luka lecet tekan yang melingkari leher berjalan dari kiri bawah ke kanan atas," kata Nana di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin.
Nana mengemukakan, akibat jeratan tersebut, Cai Ji Fan mengalami sesak napas hingga akhirnya tewas. Dia juga memastikan bahwa tak ada luka lain yang ditemukan pada jenazah Cai Ji Fan selain pada bagian leher.
"Tidak ditemukan luka-luka lain dan tes alkohol dari bilasan urin negatif," tutup Nana.
Jasad Cai Ji Fan sebelumnya ditemukan tewas tergantung di kawasan pabrik pembakaran ban di Hutan Jasinga, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (17/10). Pria asal China itu memilih mengakhiri hidupnya usai terdesak dari kejaran Polisi selama hampir satu bulan.
Cai Ji Fan diketahui berhasil melarikan diri dari Lapas Klas I Tanggerang pada 18 September 2020. Terpidana mati kasus narkoba itu berhasil melarikan diri lewat gorong-gorong yang dibuatnya selama hampir delapan bulan.
Dalam kasus pelarian Cai Ji Fan, sejauh ini penyidik telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya tidak lain merupakan petugas Lapas Klas I Tangerang.
Sumber: Suara.com