SUKABUMIUPDATE.com - Akun Twitter Koalisi Bersihkan Indonesia, @bersihkan_indo dan Fraksi Rakyat Indonesia, @FraksiRakyatID, tumbang, Ahad, 18 Oktober 2020.
Hal ini terjadi pada saat mereka memaparkan hasil laporan mereka yang berjudul 'Kitab Hukum Oligarki', Para Pebisnis Tambang dan Energi Kotor di Balik Omnibus Law: Peran, Konflik Kepentingan, dan Rekam Jejak.
Juru Bicara Koalisi Bersihkan Indonesia, Ahmad Ashov Birry, mengatakan hal ini terjadi di ujung pemaparan laporan itu. "Akun tiba-tiba log out. Sampai sekarang masih belum bisa," ujar Ashov saat dikonfirmasi.
Kedua akun tersebut memang tengah melaksanakan live tweet dari materi para pembicara di laporan tersebut. Selain itu, siaran live streaming diskusi di kedua akun tersebut juga mendadak harus terhenti.
Dikutip dati Tempo.co, saat kedua akun tersebut dibuka, muncul peringatan bahwa akun tersebut sementara dibatasi. Disebutkan bahwa hal ini karena 'ada beberapa aktivitas yang tidak biasa dari akun ini'. Meski begitu, masih ada opsi untuk tetap melihat profil akun sepenuhnya.
Ashov mengatakan khusus untuk akun Twitter milik Koalisi Bersihkan Indonesia, ini bukan kejadian pertama. Akun pertama mereka mengalami hal serupa. Akun @bersihkan_indo merupakan akun kedua mereka. "Yang sebelumnya tak bisa kami dapatkan kembali, jadi buat baru lagi," kata Ashov.
Hari ini, Koalisi Bersihkan Indonesia dan Fraksi Rakyat Indonesia memang tengah memaparkan hasil laporan mereka. Dalam laporannya, mereka mengungkap jejaring pebisnis tambang yang terkait dengan disetujuinya UU Cipta Kerja.
"Kami menemukan bahwa terdapat potensi konflik kepentingan di sepanjang jalan Undang-Undang Cipta Kerja," kata Ashov.
Dari temuan mereka, setidaknya ada tiga menteri di kabinet Presiden Joko Widodo yang terafiliasi dengan bisnis tambang dan energi kotor.
Selain itu, ada 9 orang dari total 127 anggota Satgas yang menyusun Undang-Undang Cipta Kerja, yang terafiliasi hal yang sama. Bahkan afiliasi ini juga ditemukan koalisi pada 3 anggota Panitia Kerja (Panja) DPR dan 3 pimpinan DPR yang mengesahkan Omnibus Law tersebut.
Sumber: Tempo.co