SUKABUMIUPDATE.com - Komite Aksi Solidaritas untuk Munir menyatakan meninggalnya Pollycarpus Budihari Priyanto tak boleh menghentikan penyelidikan lanjutan mengenai pembunuhan aktivis HAM tersebut. Komite menilai ada cukup banyak bukti untuk melanjutkan penyelidikan kasus tersebut.
“Penyelidikan kasus Munir perlu terus dilakukan mengingat dari berbagai bukti di persidangan dan beragam bukti lainnya, pengungkapan kasus Munir tetap dapat dilakukan, walaupun Pollycarpus telah meninggal,” kata Sekretaris Jenderal KASUM, Bivitri Susanti lewat keterangan tertulis, Ahad, 18 Oktober 2020, dikutip dari Tempo.co.
Bivitri mengatakan kejahatan terhadap Munir bukan kejahatan biasa. Tetapi, persekongkolan jahat yang diduga melibatkan banyak pihak, sehingga aktor lain di luar Pollycarpus perlu diadili dan dihukum. Menurut Bivitri, masalah pengungkapan pembunuhan Munir bukan pada bukti, tapi pada kemauan politik pemerintah untuk mengungkap kasus ini.
“Janji pemerintah yang berkomitmen menyelesaikan kasus Munir hanya menjadi janji indah yang enak didengar, tetapi tidak pernah terealisasikan,” kata dia.
Komite mendesak pemerintah untuk segera menuntaskan kasus ini. Pengungkapan kasus pembunuhan Munir merupakan tangungjawab konstitusional negara yang perlu diselesaikan hingga tuntas.
Pollycarpus meninggal setelah dirawat di Rumah Sakit selama 16 hari. Mantan terpidana kasus pembunuhan Munir itu meninggal diduga karena terpapar Covid-19.
Bivitri meminta pemerintah menyelidiki penyebab kematian Pollycarpus. Sebab, sebagai pelaku lapangan pembunuhan Munir, Pollycarpus ditengarai memiliki banyak informasi terkait kasus pembunuhan Munir.
Sumber: Tempo.co