SUKABUMIUPDATE.com - Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden, Ade Irfan Pulungan, mengklaim proses pembahasan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) di DPR sudah transparan.
"Saya pastikan UU ini transparansi. Ini disampaikan di DPR. Media di DPR ada tv kanal, tv parlemen. Setiap pembahasan di Baleg itu disiarkan oleh tv parlemen dan disampaikan streaming," kata Irfan dalam diskusi Perspektif Indonesia, Sabtu, 17 Oktober 2020.
Tudingan bahwa pembahasannya tidak terbuka, Irfan mengatakan hal itu mungkin terjadi karena masyarakat tidak mencermati prosesnya secara keseluruhan. Sehingga, kata dia, masyarakat umumnya selalu mengkritik di bagian akhir.
"Makanya saya yakini tidak ada yang disembunyikan dan ditutupi dari pembahasan UU Cipta Kerja," ujarnya.
Ahli hukum tata negara, Bivitri Susanti, membantah bahwa masyarakat tidak mencermati proses pembahasan UU Cipta Kerja. Ia mengaku pernah menjadi saksi ahli dalam sidang gugatan Surat Presiden tentang RUU Cipta Kerja di pengadilan tata usaha negara.
"Kalau dibilang kami tidak perhatikan dari awal, keliru berat. Kami sudah gugat, bersuara, cuma memang diabaikan," kata Bivitri.
Bivtri juga menilai bahwa penyusunan naskah RUU Cipta Kerja memang tertutup. Meskipun DPR mengklaim bahwa penyusunan telah melibatkan publik sebanyak 64 kali, Bivitri mengatakan bahwa naskah RUU Cipta Kerja saja tidak diberikan saat dimintakan di PTUN.
Sumber: Tempo.co