SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan Undang-undang atau UU Cipta Kerja akan menjamin kemudahan mahasiswa memperoleh pekerjaan selepas menyelesaikan masa kuliah. Salah satu peluangnya ialah menjadi wirausaha.
“Undang-undang ini menjamin adik-adik (mahasiswa) setelah lulus kuliah menjadi pengusaha dengan kemudahan yang ada," ujar Bahlil dilansir dari Tempo.co, Jumat, 16 Oktober 2020.
Ia menyebut pemerintah telah mendukung munculnya wirausaha baru dengan menyederhanakan sistem regulasi melalui omnibus law UU Cipta Kerja. Beleid sapu jagat ini, tutur Bahlil, mengatur agar calon pengusaha, khususnya sektor UMKM, hanya perlu mengantongi nomor induk berusaha untuk mulai membuka usahanya. “Semuanya elektronik lewat OSS (Online Single Submission), tiga jam beres,” ucapnya.
Bahlil berharap angkatan kerja baru tidak hanya memilih jalur menjadi karyawan atau pekerja di korporasi, tapi juga sebagai pengusaha. Upaya ini, kata dia, penting untuk membantu pemerintah menciptakan lapangan pekerjaan melalui instrumen swasta.
Musababnya, hingga Oktober 2020, BKPM mencatat jumlah pengangguran terus bertambah hingga diperkirakan mencapai sekitar 15 juta orang. Angka itu berasal dari tujuh juta orang Indonesia yang sedang mencari pekerjaan, 2,5 juta angkatan kerja yang muncul tiap tahun, dan 3,5-5 juta orang yang terkena PHK selama pandemi.
“Tidak mungkin seluruhnya akan terserap lewat penerimaan PNS (Pegawai Negeri Sipil), BUMN (Badan Usaha Milik Negara), TNI, maupun Polri. Karena itu, timbul satu konsep dasar bahwa untuk menciptakan lapangan pekerjaan tersebut harus melalui sektor swasta,” katanya.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi haqul yakin Undang-undang Cipta Kerja akan mendorong produktivitas angkatan kerja di Indonesia meningkat. "Produktivitas angkatan kerja di Indonesia termasuk rendah, kita masih di bawah Malaysia dan Laos, bahkan di bawah rata-rata negara ASEAN," ujar Anwar Sanusi.
Sumber: Tempo.co