SUKABUMIUPDATE.com - Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal, mengatakan pelanggaran tahapan kampanye Pilkada 2020 paling banyak terkait pertemuan terbatas yang dihadiri lebih dari 50 orang.
"Catatannya dari tanggal 26 September sampai dengan 1 Oktober terjadi 54 pelanggaran protokol kesehatan," kata Safrizal dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 16 Oktober 2020.
Safrizal mengatakan, sesuai ketentuan yang berlaku, pertemuan terbatas dibatasi 50 orang. Pelanggaran lainnya juga ada pelaksanaan konser sebanyak tiga kegiatan.
Dari laporan yang diterima Kemendagri, Safrizal menyebut pertemuan terbatas tatap muka adalah kegiatan yang paling banyak dilakukan oleh pasangan calon. Artinya metode kampanye secara daring belum jadi pilihan utama para kontestan pilkada.
"Dari angka-angka statistik yang kita peroleh ternyata metode pertemuan terbatas dan tatap muka merupakan metode yang paling banyak digunakan," ujarnya.
Kemudian pada 2-8 Oktober, Safrizal mencatat ada 16 kali pertemuan terbatas dengan peserta lebih dari 50 orang. Sedangkan di periode 9 sampai 15 Oktober 2020, pelanggaran protokol kesehatan yang terbanyak masih pertemuan dengan peserta lebih dari 50 orang. Tercatat ada 25 kali pelanggaran.
Menurut Safrizal, para calon kepala daerah sudah ditegur Bawaslu. Ia mengatakan ada 230 peringatan dan 35 pembubaran terkait kegiatan yang dihadiri lebih dari 50 orang.
Sumber: Tempo.co