SUKABUMIUPDATE.com - Mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus Mayor Jenderal (purnawirawan) Soenarko, akan diperiksa oleh polisi setelah satu tahun menjadi tersangka.
Tim kuasa hukumnya membenarkan terkait pemanggilan pemeriksaan Soenarko. "Betul (diperiksa)," ujar Ketua Tim Kuasa Hukum Soenarko Ferry Firman Nurwahyu saat dihubungi, Jumat 16 Oktober 2020, dikutip dari Tempo.co.
Tahun lalu Soenarko sempat ditahan di rumah tahanan militer di Guntur, Jakarta Selatan. Dia ditangkap dan ditahan atas tuduhan kepemilikan senjata api ilegal jenis M4.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto yang saat itu masih menjabat, menduga senjata itu berkaitan dengan rencana aksi 22 Mei 2019.
Kasus Soenarko bermula dari terbongkarnya pengiriman senjata Soenarko dari Aceh pada 15 Mei. Lima hari kemudian tim gabungan Kepolisian Besar Republik Indonesia dan polisi militer memeriksa Soenarko. Pada Senin malam, 20 Mei, Soenarko awalnya dipanggil sebagai saksi untuk dua orang lainnya, ZN dan BP, di markas Pusat Polisi Militer TNI di Cilangkap, Jakarta Timur.
BP adalah seorang tamtama berpangkat prajurit kepala yang membawa paket itu dari Aceh. Sedangkan ZN ialah sersan mayor yang menunggu paket itu di Bandara Soekarno-Hatta.
Dalam Majalah TEMPO edisi 26 Mei 2019, menurut narasumber yang mengetahui pemeriksaan itu, Soenarko mengakui senjata yang dipaketkan dari Aceh adalah miliknya. Kepada penyidik dia mengatakan ingin memperbaiki senjata tersebut. "Saya mau memperbaiki senjata itu, tapi memang tak ada surat-suratnya," kata Soenarko.
Ihwal rencana memperbaiki senjata ini dibenarkan oleh JS Prabowo dan Zacky Anwar Makarim. Mereka mengatakan, Soenarko ingin memperbaiki senjata itu untuk kemudian disumbangkan ke museum Kopassus.
"Saya pernah dengar 2009 dia bilang ada senjata unik. Nanti saya minta kirim buat masukkan (museum) Kopassus," kata JS Prabowo.
Sumber: Tempo.co