SUKABUMIUPDATE.com - Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menolak terlibat dalam pembahasan Aturan Turunan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja.
Ketua Umum KSBSI Elly Rosita Silaban mengatakan organisasinya sebenarnya telah menerima undangan dari Kementerian Ketenagakerjaan perihal pembahasan rancangan peraturan pemerintah (RPP) omnibus law itu.
"Tidak saya respons undangannya biar pemerintah tahu kami sedang tidak mau duduk bersama-sama," kata Elly seperti dikutip dari Tempo, Jumat, 16 Oktober 2020.
Surat undangan tertanggal 14 Oktober 2020 itu diteken oleh Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Hubungan Industrial Kemenaker Aswansyah. Dibubuhi nomor 4/801/HI.03.00/X/2020, layang itu berisi "Permintaan Nama sebagai Tim Pembahas RPP Undang-undang Cipta Kerja".
Kementerian menyatakan akan menyusun rancangan PP untuk UU Cipta Kerja mengenai (1) hubungan kerja, waktu kerja, waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja; (3) pengupahan; (3) jaminan kehilangan pekerjaan (JKP); dan (4) tenaga kerja asing. Kementerian ingin melibatkan serikat buruh/pekerja dan organisasi pengusaha untuk membahas aturan turunan itu.
"Berkenaan hal tersebut, kami mohon kerjasamanya dapat menugaskan pengurus SP/SB sebagai Tim Pembahas RPP dan untuk masing-masing RPP sebanyak 1 (satu) orang," demikian tertulis dalam surat itu. Kementerian juga menyertakan tenggat waktu penyerahan nama pada 15 Oktober 2020 melalui surel atau Whatsapp.
Elly mengatakan pihaknya kecewa dan trauma ihwal Undang-undang Cipta Kerja yang telah disahkan pada Senin, 5 Oktober lalu. KSBSI merupakan salah satu serikat buruh yang terlibat dalam tim tripartit bersama pemerintah dan pengusaha.
Namun menurut Elly, serikatnya sempat kesulitan memperoleh dokumen hasil pembahasan tim tripartit yang sudah rampung pada awal Agustus itu. Ia mengaku menerima draf pemerintah hanya beberapa hari sebelum aturan itu disahkan pada 5 Oktober. "Memang dikirim draf dari kementerian, sebelum dibaca sudah keburu disahkan," kata Elly.
Tempo mengonfirmasi Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi terkait undangan kepada serikat buruh dan asosiasi pengusaha ini, tetapi belum direspons. Namun sebelumnya, Tenaga Ahli Utama Kedeputian Komunikasi Politik Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian mengatakan bahwa pemerintah akan melibatkan publik dalam pembahasan aturan turunan UU Cipta Kerja.
"Tim penyusun pasti akan mengundang akademisi, tokoh masyarakat, ormas, semua yang bisa memberi masukan terhadap aturan turunan ini," kata Donny kepada wartawan, Rabu, 14 Oktober 2020.
Elly Rosita Silaban mengatakan KSBSI akan mengajukan uji materi dan uji formil UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi segera setelah aturan itu diundangkan. Gugatan uji formil akan berfokus pada perbaikan naskah UU Cipta Kerja setelah pengesahan.
Sumber: Tempo.co