SUKABUMIUPDATE.com - Dunia usaha menilai UU Cipta Kerja sebagai kebijakan yang strategis dan sangat diperlukan untuk mendukung pertumbuhan melalui program pemulihan ekonomi, terutama pada masa pandemi dan pasca Covid-19.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan Roeslani mengatakan adanya dinamika perubahan ekonomi global memerlukan respons yang cepat dan tepat. UU Cipta Kerja yang sudah disahkan dapat memberikan sinyal kuat bahwa Indonesia kondusif dan terbuka untuk bisnis dan investasi.
“Bagaimanapun, penciptaan lapangan kerja harus dilakukan, yakni dengan mendorong peningkatan investasi sebesar 6,6-7 persen untuk membangun usaha baru atau mengembangkan usaha eksisting,” kata Rosan dilansir dari Tempo.co, Kamis, 15 Oktober 2020.
Upaya itu, lanjut dia, pada akhirnya akan mendorong peningkatan konsumsi di kisaran 5,4-5,6 persen. Setelah UU omnibus law disahkan, diharapkan terjadi perubahan struktur ekonomi untuk mendorong pertumbuhan mencapai 5,7-6,0 persen.
Selain itu, lanjut dia, UU Cipta Kerja diklaim dapat mendukung program pemberdayaan UMKM dan Koperasi agar peningkatan kontribusi UMKM terhadap PDB menjadi 65 persen dan peningkatan kontribusi Koperasi terhadap PDB menjadi 5,5 persen.
Rosan mengatakan dapat dipastikan omnibus law dapat mewujudkan lapangan kerja yang berkualitas dan merangsang dibukanya usaha-usaha baru. Pasalnya, setiap tahunnya, ujar dia, sekitar 2,92 juta penduduk usia kerja baru yang masuk pasar kerja, sehingga kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat mendesak.
Belum lagi menurut dia, terdapat sebanyak 87,0 persen dari total penduduk bekerja yang memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah, dan 38,9 persen berpendidikan sekolah dasar. Sehingga, ia menegaskan perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru, khususnya di sektor padat karya.
Menurut Rosan, UU Cipta Kerja menjadi salah satu jawaban atas kendala utama pertumbuhan ekonomi selama ini, yakni regulasi yang terlalu banyak, tumpang tindih dan sebagian bertentangan.
Dia juga mengatakan, omnibus law dapat memberikan dorongan yang signifikan untuk perekonomian, terutama pada saat sumber daya fiskal untuk stimulus ekonomi sedang terbatas.
Sumber: Tempo.co