SUKABUMIUPDATE.com - Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Allan Fatchan Gani Wardhana mengajukan permohonan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi atau Revisi UU MK sekaligus meminta MK membatalkan undang-undang tersebut.
Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Kamis 15 Oktober 2020, pemohon mendalilkan pembentukan UU MK bertentangan dengan ketentuan tata cara pembentukan undang-undang yang diatur dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
"Adanya cacat formil pembentukan UU MK yang tidak sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945, UU P3 beserta Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib adalah hal yang dapat dibuktikan berdasarkan sejumlah alat bukti yang akan diajukan oleh pemohon," kata pemohon.
Cacat formil itu, di antaranya adalah UU MK dibentuk tanpa partisipasi publik serta naskah akademik perubahan UU MK dibentuk tanpa alasan akademik yang fundamental.
Selain pengujian formil, pemohon juga mengajukan pengujian materiel terhadap Pasal 1 Angka 3 UU MK yang mengubah Pasal 15 Ayat (2) Huruf d, Pasal 1 Angka 6 UU MK yang menghapus Pasal 22, Pasal 1 Angka 8 yang mengubah Pasal 23 Ayat (1) Huruf d, Pasal 1 Angka 9 UU MK yang menghapus Pasal 26 Ayat (1) Huruf b dan Pasal 1 Angka 15 yang mengubah Pasal 87.
Ketentuan usia hakim konstitusi minimal dari 47 tahun menjadi 55 tahun yang diatur dalam Pasal 1 Angka 3 UU MK yang mengubah Pasal 15 Ayat (2) Huruf d disebut memperbesar potensi timbulnya masalah kelembagaan berupa penurunan kapasitas kerja dan fisik hakim.
Untuk Pasal 1 Angka 6 UU MK yang menghapus Pasal 22, Pasal 1 Angka 8 yang mengubah Pasal 23 Ayat (1) Huruf d, Pasal 1 Angka 9 UU MK yang menghapus Pasal 26 Ayat (1) Huruf b dan Pasal 1 Angka 15 yang mengubah Pasal 87 terkait dengan masa jabatan hakim konstitusi selama 5 tahun dan dapat dipilih satu periode lagi, menyebabkan hakim konstitusi dapat menduduki jabatan selama maksimal 15 tahun.
"Masa jabatan hakim konstitusi selama maksimal 15 tahun mencerminkan usia masa jabatan yang terlalu lama serta ditambah hilangnya ruang evaluasi terhadap hakim konstitusi," ujar pemohon dalam permohonannya.
Selain itu, berlakunya pasal tersebut terhadap hakim konstitusi yang kini menjabat dinilai menyebabkan potensi konflik kepentingan dan dapat mengganggu indepensi hakim konstitusi.
Untuk itu, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) dan (3), Pasal 24 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sumber: Tempo.co