Dosen Fakultas Hukum UII Ajukan Uji Formil Revisi UU MK

Jumat 16 Oktober 2020, 01:00 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Allan Fatchan Gani Wardhana mengajukan permohonan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi atau Revisi UU MK sekaligus meminta MK membatalkan undang-undang tersebut.

Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Kamis 15 Oktober 2020, pemohon mendalilkan pembentukan UU MK bertentangan dengan ketentuan tata cara pembentukan undang-undang yang diatur dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

"Adanya cacat formil pembentukan UU MK yang tidak sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945, UU P3 beserta Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib adalah hal yang dapat dibuktikan berdasarkan sejumlah alat bukti yang akan diajukan oleh pemohon," kata pemohon.

Cacat formil itu, di antaranya adalah UU MK dibentuk tanpa partisipasi publik serta naskah akademik perubahan UU MK dibentuk tanpa alasan akademik yang fundamental.

Selain pengujian formil, pemohon juga mengajukan pengujian materiel terhadap Pasal 1 Angka 3 UU MK yang mengubah Pasal 15 Ayat (2) Huruf d, Pasal 1 Angka 6 UU MK yang menghapus Pasal 22, Pasal 1 Angka 8 yang mengubah Pasal 23 Ayat (1) Huruf d, Pasal 1 Angka 9 UU MK yang menghapus Pasal 26 Ayat (1) Huruf b dan Pasal 1 Angka 15 yang mengubah Pasal 87.

Ketentuan usia hakim konstitusi minimal dari 47 tahun menjadi 55 tahun yang diatur dalam Pasal 1 Angka 3 UU MK yang mengubah Pasal 15 Ayat (2) Huruf d disebut memperbesar potensi timbulnya masalah kelembagaan berupa penurunan kapasitas kerja dan fisik hakim.

Untuk Pasal 1 Angka 6 UU MK yang menghapus Pasal 22, Pasal 1 Angka 8 yang mengubah Pasal 23 Ayat (1) Huruf d, Pasal 1 Angka 9 UU MK yang menghapus Pasal 26 Ayat (1) Huruf b dan Pasal 1 Angka 15 yang mengubah Pasal 87 terkait dengan masa jabatan hakim konstitusi selama 5 tahun dan dapat dipilih satu periode lagi, menyebabkan hakim konstitusi dapat menduduki jabatan selama maksimal 15 tahun.

"Masa jabatan hakim konstitusi selama maksimal 15 tahun mencerminkan usia masa jabatan yang terlalu lama serta ditambah hilangnya ruang evaluasi terhadap hakim konstitusi," ujar pemohon dalam permohonannya.

Selain itu, berlakunya pasal tersebut terhadap hakim konstitusi yang kini menjabat dinilai menyebabkan potensi konflik kepentingan dan dapat mengganggu indepensi hakim konstitusi.

Untuk itu, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) dan (3), Pasal 24 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkini
Food & Travel19 Januari 2025, 07:00 WIB

3 Resep Smoothies Buah untuk Sarapan Sehat di Pagi Hari, Cocok Buat Diet!

Smoothie populer di kalangan orang yang mencari gaya hidup sehat karena bisa menjadi cara enak untuk mengonsumsi lebih banyak buah dan sayuran.
Ilustrasi. Minuman Smoothies Buah, Sarapan Sehat di Pagi Hari untuk Diet. (Sumber : Freepik/@rorozoa)
Science19 Januari 2025, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 19 Januari 2025, Sedia Payung Sebelum Keluar Rumah

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan di siang hari pada 19 Januari 2025.
Ilustrasi - Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan di siang hari pada 19 Januari 2025. (Sumber : Freepik.com/@pvproductions)
Sukabumi18 Januari 2025, 23:13 WIB

5 Tempat Jogging Nyaman Di Sekitar Kota Sukabumi untuk Menjaga Kesehatan

Bagi warga Sukabumi yang ingin menikmati manfaat olahraga ini, berikut adalah delapan tempat jogging yang nyaman dan cocok untuk meningkatkan kesehatan:
Rekomendasi tempat jogging yang ada di sekitar Kota Sukabumi | Foto : Istimewa
Nasional18 Januari 2025, 22:24 WIB

MUI Tolak Dana Zakat Dipakai untuk Makan Bergizi Gratis

Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas menolak anggaran program MBG diambil dari dana zakat. Menurutnya menggunakan dana zakat untuk mendukung program unggulan Presiden Prabowo tersebut bakal berpotensi menimbulkan masalah dan perbedaan
Kegiatan Dapur Umum Makan Bergizi Gratis Badan Gizi Nasional. Foto: IG/@badangizinasional.ri
Sukabumi18 Januari 2025, 20:39 WIB

Mulai Tahun Ini, Dinsos Sukabumi Akan Labelisasi Rumah Milik Peserta PBI

ebanyak 5.000 rumah warga tidak mampu di Kabupaten Sukabumi yang terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) penerima bantuan iuran (PBI) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi akan labelisasi rumah milik warga penerima PBI ABPB | Foto : shutterstock.com
Gadget18 Januari 2025, 20:00 WIB

Spesifikasi HP Oppo Reno 13 yang Dibekali CPU Mediatek Dimensity 8350 dengan RAM 12 GB

Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya.
Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya. (Sumber : oppo.com).
Keuangan18 Januari 2025, 19:54 WIB

Jelantah Bisa Jadi Rupiah, Begini Cara Jual Minyak Goreng Bekas Ke Pertamina Rp 6000 / Liter

Minyak jelantah yang biasanya dibuang, kini bisa menjadi rupiah, dengan cara dijual ke Pertamina. Untuk apa Pertamina mengumpulkan minyak jelantah dan bagaimana cara menjualnya ke Petamina?
Cara jual jelantah ke Pertamina | Foto : Dok. Pertamina
Sukabumi18 Januari 2025, 18:29 WIB

Dinkes Apresiasi Operasi Katarak Gratis Polres Sukabumi, Sasar 200 Pasien

Ratusan pasien mengidap katarak melaksanakan oprasi di Mako polres Sukabumi yang berada di raya Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025).
Puluhan pasien sedang antri untuk melaksanakan oprasi katarak di Mako Polres Sukabumi, Minggu (18/1/2024)  |  Foto : Ilyas Supendi
Life18 Januari 2025, 18:00 WIB

Amalkan Doa Ini Insya Allah Rezeki datang dari Segala Penjuru!

Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.
Ilustrasi berdoa - Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.(Sumber : Foto: Pixabay.com)
Sukabumi18 Januari 2025, 17:55 WIB

Sidak Peternakan Sapi Tak Berizin Di Cicurug, Ini Arahan DPMPTSP Sukabumi

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai ternak sapi di Kampung Nangklak, RT 06/06, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug
DPMPTSP Kabupaten Sukabumi inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai kandang sapi di Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Sabtu (18/1/2025) | Foto : Istimewa