SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyebutkan disahkannya UU Cipta Kerja mendapat respon positif oleh investor dalam negeri dan luar negeri terutama di industri padat karya. Dia memprediksi, penyerapan angkatan kerja baru akan naik sekitar 15 persen dari 2019 yang rasio penyerapan sebesar 1.277 orang per Rp 1 triliun.
“Dengan adanya UU Cipta Kerja ini diharapkan terjadi perubahan struktur ekonomi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi mencapai 5,7 sampai 6 persen,” kata dia seperti dikutip dari Tempo.co, Kamis, 15 Oktober 2020.
Pertumbuhan tersebut yaitu melalui penciptaan lapangan kerja sebanyak 2,7 juta hingga 3 juta per tahun untuk menampung 9,29 juta orang yang tidak atau belum bekerja (7,05 juta pengangguran dan 2,4 juta Angakatan kerja baru).
Adapun melalui peningkatan komptensi pencari kerja dan kesejahteraan pekerja, peningkatan produktivitas pekerja yang memengaruhi pada peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi. “Mengingat produktivitas Indonesia saat ini baru mencapai 74,4 persen, di mana angka ini berada di bawah rata-rata negara ASEAN yang mencapai 78,2 persen,” kata dia.
Selain itu, peningkatan investasi sebanyak 6,6 persen hingga 7 persen untuk membangun usaha baru. Mengembangkan usaha eksisting yang akan menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan kesejahteraan pekerja sehingga mendorong peningkatan konsumsi 5,4 persen hingga 5,6 persen.
Terakhir melalui pemberdayaan UMKM dan Koperasi. Pemberdayaan tersebut dapat mendukung peningkatan kontribusi UMKM terhadap PDB menjadi 65 persen. Sedangkan, peningkatan kontribusi Koperasi terhadap PDB menjadi 5 persen.
Sumber: Tempo.co