SUKABUMIUPDATE.com - Markas Besar Tentara Nasional Indonesia akan memberi sanksi tegas pada anggotanya yang terbukti terlibat dalam kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transeksual/Transgender (LGBT). Hal ini diungkapkan setelah beredar kabar bahwa ada kelompok LGBT di dalam tubuh TNI.
"TNI menerapkan sanksi tegas terhadap oknum Prajurit TNI yang terbukti melakukan pelanggaran hukum kesusilaan termasuk diantaranya LGBT," kata Kepala Bidang Penerangan Umum Pusat Penerangan TNI Kolonel Sus Aidil dilansir dari Tempo.co, Kamis, 15 Oktober 2020.
Aidil menuturkan Panglima TNI telah menerbitkan surat telegram nomor ST No. ST/398/2009 pada 22 Juli 2009, dan ditekankan kembali dengan telegram No. ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019. Aturan ini menegaskan bahwa LGBT merupakan salah satu perbuatan yang tidak patut dilakukan seorang prajurit. "Bertentangan dengan disiplin militer dan merupakan pelanggaran berat yang tidak boleh terjadi di lingkungan TNI," kata Aidil.
Menurutnya proses hukum diterapkan secara tegas dengan diberikan pidana tambahan pemecatan melalui proses persidangan di pengadilan militer. Aidil juga berujar bahwa UU RI Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI telah mengatur bahwa prajurit diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan karena mempunyai tabiat dan atau perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan TNI.
Kabar adanya kelompok LGBT di TNI muncul dari pernyataan Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung Mayor Jenderal (Purnawirawan) Burhan Dahlan. Pernyataan itu disampaikan Burhan dalam acara Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial pada Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia.
Ia mengatakan diminta berdiskusi dengan Mabes Angkatan Darat. Menurut dia, ada ada perkembangan LGBT yang mengkhawatirkan di tubuh TNI. "Mereka menyampaikan kepada saya, sudah ada kelompok-kelompok baru, kelompok persatuan LGBT TNI- Polri, pimpinannya sersan, anggotanya ada yang letkol. Ini unik, tapi memang ini kenyataan," kata Burhan.
Sumber: Tempo.co