SUKABUMIUPDATE.com - Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Rocky Gerung menilai penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sudah semakin mengkhawatirkan.
Ia menyayangkan ketiga rekannya, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat, yang ditetapkan tersangka dan ditahan lantaran bersuara tentang UU Cipta Kerja di media sosial.
"Fungsi UU ITE itu bukan untuk mengintip percakapan di ruang makan orang, tidak dimaksudkan untuk mengawasi transaksi pikiran seperti di Twitter, WhatsApp, atau Facebook," ujar Rocky Gerung di Gedung Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis, 15 Oktober 2020, seperti dikutip dari Tempo.co.
Menurut Rocky Gerung, media sosial hadir sebagai wadah seseorang untuk menyuarakan pemikirannya. "Dan itu bukan kejahatan. Apalagi itu protes moral terhadap kekuasaan," ucap dia. Sehingga, ketika anggota polisi menyeret seseorang ke ranah hukum karena melakukan protes, maka peradaban tak bakal maju.
Rocky Gerung pun meminta pemerintah memahami arti dan penggunaan sebenarnya dari UU ITE. "Jangan sampai ketika ditanya siapa juru bicara pemerintah, nanti namanya GAM atau Gas Air Mata. Karena yang bicara sekarang gas air mata dan pentungan. Itu menghina peradaban demokrasi," kata Rocky.
Sebelumnya, kepolisian menuding pihak KAMI telah merencanakan menghasut dan menyebarkan ujaran kebencian berdasar SARA melalui percakapan grup di WhatsApp.
Hasutan tersebut kemudian diduga menjadi pemicu terjadinya aksi anarkis saat unjuk rasa UU Cipta Kerja berlangsung.
Sumber: Tempo.co