Apindo Sebut Pembahasan UU Cipta Kerja Dimulai di Era SBY

Kamis 15 Oktober 2020, 14:00 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan terlibat aktif memberi masukan terhadap substansi UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan, hingga pengesahan. Ia menyatakan substansi UU Cipta Kerja atau omnibus law sudah jauh dibahas sejak era Presiden Gus Dur, Megawati hingga Jokowi.

“Jadi memang pembicaraan UU Ciptaker ini kalau kita bicara substansi ini sudah jauh dibahas sebelumnya. Dari pemerintahan Pak Gus Dur, Ibu Mega hingga Pak Jokowi itu sebenarnya sudah mulai dibicarakan,” kata Hariyadi saat konferensi pers mengenai dunia usaha dan asosiasi terhadap UU Cipta Kerja di Menara Kadin Indonesia, Jakarta, Kamis, 15 Oktober 2020, dikutip dari Tempo.co.

Dia mengatakan sejak era reformasi terdapat banyak catatan dari pelaku usaha terhadap komisi investasi yang pada akhirnya membuat penciptaan lapangan kerja tersebut menghadapi kendala. Sementara itu, pembahasan mengenai UU Cipta Kerja sudah mulai dari zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY.

Sebetulnya, kata dia, catatan tersebut banyak yang sudah disampaikan dan sebagian telah direspon. Namun, karena UU Cipta Kerja saling terkait sehingga jadi sulit untuk disinkronkan. “Memang sulit disinkronkan apabila tidak di dalam suatu kerangka payung hukum yang memang didesain untuk mengkaitkan itu semua,” ujar Hariyadi.

Selanjutnya, di era pemerintahan Presiden Jokowi, kata dia, kebetulan muncul ide tentang omnibus law sehingga lahirlah UU Cipta Kerja. Menurut dia, omnibus law sebenarnya sudah banyak dilakukan di negara-negara lain.

Lebih jauh, dia mengklaim, UU sapu jagat tersebut merupakan strategi reformasi regulasi agar penataan dilakukan secara sekaligus terhadap banyaknya peraturan Perundang-undangan. Apindo menilai penerapan omnibus law mampu menghilangkan tumpang tindih antarperaturan perundang-undangan dan menjadikan proses perubahan atau pencabutan peraturan perundang-undangan menjadi lebih efektif. "Selain itu, penerapan ini juga dapat menghilangkan ego sektoral,” tutur Hariyadi.

Dia menambahkan, secara historis praktik penerapan omnibus law telah banyak diterapkan di berbagai negara common law untuk memperbaiki regulasi di negaranya masing-masing dalam rangka meningkatkan iklim dan daya saing investasi.

Hariyadi juga menyebutkan dengan adanya pandemi Covid-19 akan ada pengurangan 30 persen di sektor formal karena ketidakmampuan perusahaan dalam menjalankan bisnis. “UU Cipta Kerja akan menjadi landasan yang baik untuk pemulihan ekonomi,” ujarnya.

Menurut dia, dengan adanya UU Cipta Kerja, UMKM di Indonesia yang mencapai 97 persen memiliki landasan hukum untuk melakukan pembicaraan secara bipartit dimana sebelum ada UU Cipta Kerja tidak memiliki kejelasan dalam pengaturan masalah pengupahan.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Sehat22 Februari 2025, 20:30 WIB

Panduan Aman Puasa Intermiten untuk Ibu Menyusui: 8 Tips dan Hal yang Perlu Diperhatikan

Puasa intermiten dapat memberikan manfaat bagi ibu menyusui jika dilakukan dengan benar dan hati-hati. Namun, keamanan dan efektivitasnya bergantung pada kebutuhan tubuh masing-masing ibu dan respons bayi.
Ilustrasi panduan aman puasa intermiten untuk ibu menyusui (Sumber: Freepik/@freepik)
Life22 Februari 2025, 20:00 WIB

Amankah Mencoba Puasa Intermiten Saat Menyusui? Simak Ulasan Berikut

Sebelum mencoba puasa intermiten ini, penting untuk berkonsultasi dengan dokter agar proses menyusui tetap optimal dan kesehatan bayi tetap terjaga.
Amankah mencoba puasa intermiten saat menyusui? (Sumber: Freepik/@freepic.diller)
Musik22 Februari 2025, 20:00 WIB

Sapa Penggemar Pertama Kali, Harga Tiket NCT Wish Asia Tour Log di Jakarta

boygroup NCT Wish akan menyapa penggemar Indonesia untuk pertama kali sejak debut melalui Asia Tour yang bakal digelar pada 31 Mei 2025 di Tennis Indoor Senayan, Jakarta.
Sapa Penggemar Pertama Kali, Harga Tiket NCT Wish Asia Tour Log di Jakarta (Sumber : Instagram/@nctwish_official)
Sehat22 Februari 2025, 19:30 WIB

Mengenal Maskne: Ketahui Penyebab dan 7 Masalah Kulit Akibat Penggunaan Masker

Maskne adalah masalah kulit yang umum terjadi akibat penggunaan masker secara terus-menerus.
Ilustrasi berbagai permasalahan kulit akibat penggunaan masker wajah (Sumber: Freepik/@freepik)
Sehat22 Februari 2025, 19:10 WIB

Mengenal Maskne: Siapa yang Lebih Berisiko dan 5 Cara Efektif Mengatasinya

Maskne adalah tantangan kulit yang bisa dialami siapa saja, tetapi dengan perawatan yang tepat, masalah ini dapat dikelola.
Ilustrasi cara efektif mengatasi maskne (Sumber: Freepik/@rawpixel.com)
Film22 Februari 2025, 19:00 WIB

Dipenuhi Genre Aksi, 8 Drama Korea Baru yang Tayang di Disney+ pada 2025

Platform Disney+ Hotstar telah resmi mengumumkan daftar drama korea terbaru yang bakal tayang selama tahun 2025. Bahkan, beberapa di antaranya akan segera tayang.
Dipenuhi Genre Aksi, 8 Drama Korea Baru yang Tayang di Disney+ pada 2025 (Sumber : Instagram/@disneypluskr)
Sukabumi22 Februari 2025, 18:52 WIB

Momen Langka Keakraban Dua Kepala Daerah Sukabumi Disorot Aktivis, Beri Catatan Soal Kolaborasi

Ayep Zaki mengaku ia bersama Asep Japar hanya melangsungkan obrolan ringan.
Bupati Sukabumi Asep Japar dan Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki. | Foto: Istimewa
Sehat22 Februari 2025, 18:50 WIB

6 Tips Mudah Perawatan Kulit untuk Menghindari Maskne

Maskne mungkin menjadi tantangan baru dalam perawatan kulit, tetapi dengan kebiasaan yang benar, Anda bisa mencegahnya. Pilih masker yang nyaman, jaga kebersihan masker, dan berikan waktu bagi kulit untuk beristirahat.
Ilustrasi tips mudah merawat kulit untuk menghindari maskne (Sumber: Freepik/@diana.grytsky)
Sukabumi22 Februari 2025, 18:44 WIB

Motif Warisan Muncul di Balik Pembunuhan Tragis Kakak oleh Adik di Sukabumi

F menghabisi nyawa kakaknya menggunakan pedang jenis samurai katana.
Keranda jenazah Hendra (55 tahun) di RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi. | Foto: SU/Asep Awaludin
Nasional22 Februari 2025, 18:29 WIB

Diperiksa Propam, 4 Polisi Diduga Menekan Band Sukatani untuk Tarik Lagu Kritik

Polda Jawa Tengah memeriksa empat polisi yang diduga menekan Band Sukatani hingga menarik lagu kritik mereka, Bayar, Bayar, Bayar. Polri membantah intervensi, sementara publik menyoroti kebebasan berekspresi.
Band Sukatani saat tampil di atas panggung, dikenal dengan gaya bermusik punk dan kritik sosial dalam lirik lagunya. (Sumber : Instagram/@sukatani.band)