SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan terlibat aktif memberi masukan terhadap substansi UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan, hingga pengesahan. Ia menyatakan substansi UU Cipta Kerja atau omnibus law sudah jauh dibahas sejak era Presiden Gus Dur, Megawati hingga Jokowi.
“Jadi memang pembicaraan UU Ciptaker ini kalau kita bicara substansi ini sudah jauh dibahas sebelumnya. Dari pemerintahan Pak Gus Dur, Ibu Mega hingga Pak Jokowi itu sebenarnya sudah mulai dibicarakan,” kata Hariyadi saat konferensi pers mengenai dunia usaha dan asosiasi terhadap UU Cipta Kerja di Menara Kadin Indonesia, Jakarta, Kamis, 15 Oktober 2020, dikutip dari Tempo.co.
Dia mengatakan sejak era reformasi terdapat banyak catatan dari pelaku usaha terhadap komisi investasi yang pada akhirnya membuat penciptaan lapangan kerja tersebut menghadapi kendala. Sementara itu, pembahasan mengenai UU Cipta Kerja sudah mulai dari zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY.
Sebetulnya, kata dia, catatan tersebut banyak yang sudah disampaikan dan sebagian telah direspon. Namun, karena UU Cipta Kerja saling terkait sehingga jadi sulit untuk disinkronkan. “Memang sulit disinkronkan apabila tidak di dalam suatu kerangka payung hukum yang memang didesain untuk mengkaitkan itu semua,” ujar Hariyadi.
Selanjutnya, di era pemerintahan Presiden Jokowi, kata dia, kebetulan muncul ide tentang omnibus law sehingga lahirlah UU Cipta Kerja. Menurut dia, omnibus law sebenarnya sudah banyak dilakukan di negara-negara lain.
Lebih jauh, dia mengklaim, UU sapu jagat tersebut merupakan strategi reformasi regulasi agar penataan dilakukan secara sekaligus terhadap banyaknya peraturan Perundang-undangan. Apindo menilai penerapan omnibus law mampu menghilangkan tumpang tindih antarperaturan perundang-undangan dan menjadikan proses perubahan atau pencabutan peraturan perundang-undangan menjadi lebih efektif. "Selain itu, penerapan ini juga dapat menghilangkan ego sektoral,” tutur Hariyadi.
Dia menambahkan, secara historis praktik penerapan omnibus law telah banyak diterapkan di berbagai negara common law untuk memperbaiki regulasi di negaranya masing-masing dalam rangka meningkatkan iklim dan daya saing investasi.
Hariyadi juga menyebutkan dengan adanya pandemi Covid-19 akan ada pengurangan 30 persen di sektor formal karena ketidakmampuan perusahaan dalam menjalankan bisnis. “UU Cipta Kerja akan menjadi landasan yang baik untuk pemulihan ekonomi,” ujarnya.
Menurut dia, dengan adanya UU Cipta Kerja, UMKM di Indonesia yang mencapai 97 persen memiliki landasan hukum untuk melakukan pembicaraan secara bipartit dimana sebelum ada UU Cipta Kerja tidak memiliki kejelasan dalam pengaturan masalah pengupahan.
Sumber: Tempo.co