SUKABUMIUPDATE.com - Kepolisian masih memeriksa tiga orang dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Mereka ditangkap lantaran dituding menyebarkan pesan bermuatan kebencian dan SARA, serta menghasut untuk membuat onar saat aksi unjuk rasa UU Cipta Kerja 8 Oktober lalu.
"Semua masih dalam proses pemeriksaan," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono dilansir dari Tempo.co, Rabu, 14 Oktober 2020.
Kepolisian sebelumnya menangkap delapan orang dari KAMI di tempat dan waktu yang berbeda. Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono merinci, polisi menangkap empat orang di Medan, dan sisanya di Jakarta. Dari delapan orang, lima diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
KAMI dituding telah merencanakan penghasutan dan menyebarkan ujaran kebencian berdasar SARA melalui percakapan grup di WhatsApp. Hasutan itu diduga menjadi pemicu terjadinya aksi anarkistis saat unjuk rasa UU Cipta Kerja.
"Patut diduga mereka-mereka itu memberikan informasi yang menyesatkan. Kalau rekan-rekan membaca WhatsApp-nya ngeri. Pantas kalau di lapangan terjadi anarki," ucap Awi.
Menurut Awi dari percakapan itu tergambar jelas rencana yang ingin membawa aksi unjuk rasa UU Cipta Kerja berakhir ricuh. Hanya saja, Awi enggan menjelaskan lebih detail.
Ia mengatakan penyidik masih melakukan pemeriksaan insetif terhadap delapan orang dari KAMI yang ditangkap. "Nanti biar penyidik yang sampaikan itu," kata Awi.
Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.
Sumber: Tempo.co