SUKABUMIUPDATE.com - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, meminta para Dinas Pendidikan tidak menghilangkan hak-hak pendidikan bagi anak-anak yang kedapatan mengikuti unjuk rasa. Retno mengaku menerima banyak laporan via aplikasi WhatsApp terkait pernyataan beberapa kepala dinas pendidikan yang memberikan ancaman kepada anak-anak pendemo.
"Seperti akan di-Drop Out (DO) atau dikeluarkan, mutasi ke pendidikan paket C, dan mutasi ke sekolah pinggiran kota. Pengaduan berasal dari kota Depok dan kota Palembang," katanya dilansir dari Tempo.co, Rabu, 14 Oktober 2020.
Retno menuturkan ancaman bakal dikeluarkan dari sekolah, mengikuti pendidikan paket C, atau diminta sekolah di pinggiran kota menunjukkan ada ancaman hak atas pendidikan formal terutama di sekolah negeri.
Ia berujar bagi anak-anak yang mengikuti aksi demo damai dan tidak melakukan tindak pidana atau yang keburu ditangkap polisi tidak seharusnya diancam atau dihukum oleh Dinas Pendidikan. "Hak atas pendidikan anak-anak tersebut tetap harus dipenuhi pemerintah daerah, dan negara wajib memenuhinya sesuai dengan amanat konstitusi RI," tuturnya.
Ketimbang mengancam atau memberi sanksi pemberhentian sekolah, Retno meminta para kepala dinas melibatkan orang tua, wali kelas, dan guru bimbingan konseling untuk membina anak-anak yang ikut demonstrasi.
Di sisi lain, KPAI mengapresiasi para kepala dinas pendidikan yang telah melarang anak-anak ikut aksi demonstrasi. Ke depan, KPAI mengusulkan agar para kepala dinas ini mengimbau kepada seluruh guru untuk berkoordinasi dengan para orang tua peserta didik agar bisa bekerja sama memberikan pengertian tentang potensi bahaya ketika anak-anak mengikuti aksi demo.
"Pelibatan orang tua dan guru dalam memberikan pemahaman melalui dialog sehat sangat penting, karena saat ini anak-anak masih belajar dari rumah, jadi peran keluarga sangat kuat," tuturnya.
Sumber: Tempo.co