SUKABUMIUPDATE.com - Dewan Perwakilan Rakyat telah resmi menyerahkan draf UU Cipta Kerja kepada Presiden Joko Widodo, Rabu, 14 Oktober 2020. Tenaga Ahli Utama Kedeputian Komunikasi Politik Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian mengatakan bahwa pemerintah akan langsung bekerja membuat aturan turunan dari Omnibus Law ini.
"Sekarang pemerintah akan bekerja untuk menyusun peraturan turunan yang memang akan menjelaskan secara lebih detail apa apa yang diatur di UU," kata Donny dilansir dari Tempo.co.
Ia mengatakan, karena sudah disahkan DPR dan akan berlaku menjadi undang-undang, pembahasan aturan turunan harus segera dibuat. Apalagi Presiden Jokowi telah meminta agar Omnibus Law ini segera diselesaikan. "Sesegera mungkin (akan dibahas) karena presiden kan bilang maksimal tiga bulan, jadi saya kira tim penyusun sudah mulai bekerja," kata Donny.
Donny berujar pemerintah akan tetap melibatkan publik dalam pembahasan aturan turunan tersebut. Sebab, menurutnya, hal ini harus tetap bisa dipertanggungjawabkan kepada publik. "Tim penyusun pasti akan mengundang akademisi, tokoh masyarakat, ormas, semua yang bisa memberi masukan terhadap aturan turunan ini," kata Donny.
Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Indra Iskandar telah menyerahkan draf UU Cipta Kerja ke Sekretariat Negara di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu siang. Naskah final UU Cipta Kerja yang diserahkan setebal 812 halaman. Rinciannya 488 halaman berupa undang-undang dan sisanya bagian penjelasan.
Sumber: Tempo.co