UMKM dalam UU Cipta Kerja, Heri Gunawan: Naik Kelas 

Rabu 14 Oktober 2020, 12:26 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan menyatakan tujuan utama disusunnya Undang-Undang Cipta Kerja adalah untuk menyerap seluas-luasnya tenaga kerja. Tujuan tersebut sebagai solusi menjawab permasalahan angka pengangguran yang saat ini masih tinggi. Awal tahun 2020, BPS merilis angka pengangguran mencapai 6,88 juta orang. Kemudian adanya Pandemi Covid-19, Bappenas memprediksi pada 2021 angka pengangguran melonjak menjadi 10,7 juta hingga 12,7 juta orang. 

Menurut anggota Panja RUU Cipta Kerja DPR-RI Fraksi Partai Gerindra ini, strategi penciptaan lapangan kerja melalui UU Cipta Kerja memprioritaskan UMKM sebagai leading sector. Hal tersebut dapat dilihat di dalam konsideran “Menimbang” bahwa pemberian kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan kepada UMKM diletakkan pada susunan terdepan bersama-sama dengan koperasi baru kemudian disusul dengan peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja.

"Prioritas UMKM sebagai leading sector mengacu pada data bahwa kontribusinya terhadap PDB mencapai 60,3 persen. Kontribusi UMKM yang besar terhadap perekonomian belum diiringi dengan perhatian yang maksimal terhadap pengembangan UMKM. Sejumlah masalah klasik masih menjadi persoalan yang membelit UMKM. Persoalan itu di antaranya mengenai permodalan, perizinan, pemasaran, basis data dan akses terhadap proyek-proyek pemerintah," jelas pria yang akrab disapa Hergun ini.

Anggota DPR RI Dapil Sukabumi ini mengatakan, UU Cipta Kerja didesain untuk mengatasi sejumlah persoalan yang membelit UMKM tersebut. Ada bab khusus yang menjabarkan sejumlah kemudahan untuk UMKM. Selain itu, kemudahan-kemudahan lain juga terdapat pada bab-bab lainnya. 

Ia merinci, Bab V secara khusus menjabarkan tentang kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan yang diberikan terhadap UMKM dan Koperasi. Khusus untuk UMKM normanya membentang dari Pasal 87 hingga Pasal 104. Jadi, di dalam Bab V ada 17 Pasal sebagai karpet merah untuk UMKM. Selain itu sejumlah kemudahan lainnya juga terdapat pada Pasal tentang Jaminan Produk Halal, Perseroan Terbatas, Ketenagakerjaan dan lain-lain.

"UU Cipta Kerja mengawali sejumlah kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan untuk UMKM," Kata dia.

"Pertama, dengan mengubah kriterianya. Ketentuan Pasal 6 UU 20/2008 tentang kriteria UMKM diubah, yang tadinya hanya memuat kekayaan bersih oleh UU Cipta Kerja diperluas dengan dapat memuat modal usaha, omzet, indikator kekayaan bersih, hasil penjualan tahunan, atau nilai investasi, insentif dan disinsentif, penerapan teknologi ramah lingkungan, kandungan lokal, atau jumlah tenaga kerja sesuai dengan kriteria setiap sektor usaha. Perluasan kriteria ini diharapkan makin banyak unit usaha yang bisa dikategorikan sebagai UMKM," imbuh dia. 

Kedua, perizinan UMKM juga dipermudah. Bisa dilakukan secara daring maupun luring dengan melampirkan KTP dan Surat Keterangan dari Rukun Tetangga (RT). Pendaftaran secara daring akan diberi nomor induk berusaha melalui sistem Perizinan Berusaha secara elektronik. Nomor induk berusaha merupakan perizinan tunggal yang berlaku untuk semua kegiatan usaha. Perizinan tunggal  meliputi Perizinan Berusaha, Standar Nasional Indonesia, dan sertifikasi jaminan produk halal.

Ketiga, pola kemitraan dengan Usaha Besar juga ditambah dengan pola rantai pasok. Artinya, UMKM dapat terlibat dalam rantai suplai atau jaringan logistik milik Usaha Besar. Ketentuan rantai pasok dibahas dengan menambahkan Pasal 32A yang meliputi pengelolaan perpindahan produk dari penyedia bahan baku, pendistribusian produk kepada konsumen dan pengelolaan ketersediaan bahan baku, pasokan bahan baku serta proses fabrikasi.

Keempat, UU Cipta Kerja juga mengatur tentang basis data tunggal untuk UMKM. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan sistem informasi dan pendataan UMKM yang disebut dengan Basis Data Tunggal. Data tersebut digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam membuat kebijakan dan sekaligus bisa diakses oleh masyarakat untuk mengembangkan usahanya.

Kelima, UMKM ditata dalam satu klaster berdasarkan suatu rantai produk umum, ketergantungan atas keterampilan tenaga kerja yang serupa,  atau penggunaan teknologi yang serupa dan saling melengkapi secara terintegrasi. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib memberikan fasilitas yang meliputi lahan lokasi klaster, aspek produksi, infrastruktur, rantai nilai, pendirian badan hukum, sertifikasi dan standardisasi, promosi, pemasaran, digitalisasi, dan penelitian dan pengembangan.

Keenam, UMKM akan diberi kemudahan administrasi perpajakan dalam rangka pengajuan fasilitas pembiayaan dari Pemerintah Pusat, insentif kepabeanan bagi yang berorientasi ekspor, dan insentif pajak penghasilan. Bahkan ditegaskan bahwa kegiatan Usaha Mikro dan Kecil dapat dijadikan jaminan kredit program. 

Ketujuh, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah didorong untuk mempermudah dan menyederhanakan proses pendaftaran dan pembiayaan hak kekayaan intelektual, kemudahan impor bahan baku dan bahan penolong industri apabila tidak dapat dipenuhi dari dalam negeri.

Kedelapan, Pemerintah Pusat mengalokasikan Dana Alokasi Khusus untuk mendukung pendanaan bagi Pemerintah Daerah dalam rangka kegiatan pemberdayaan dan pengembangan UMKM.

Kesembilan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah  wajib menyediakan layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi Usaha Mikro dan Kecil.

Kesepuluh, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 40% (empat puluh persen) produk/jasa Usaha Mikro dan Kecil serta Koperasi dari hasil produksi dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Kesebelas, Pemerintah Pusat dan Pemerintah wajib memberikan pelatihan dan pendampingan pemanfaataan sistem/aplikasi pembukuan/pencatatan keuangan yang memberi kemudahan bagi Usaha Mikro dan Kecil.

Keduabelas, UMKM diberi akses promosi dan berusaha di tempat istirahat jalan tol. Pengusahaan tempat promosi dan pengembangan Usaha UMKM dilakukan dengan mengalokasikan lahan pada Jalan tol paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari total luas lahan area komersial untuk UMKM, baik untuk Jalan Tol yang telah beroperasi maupun untuk Jalan Tol yang masih dalam tahap perencanaan dan konstruksi.

Ketigabelas, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD dan badan usaha swasta wajib mengalokasikan penyediaan tempat promosi, tempat usaha, dan pengembangan Usaha Mikro dan Kecil pada infrastruktur publik yang mencakup terminal, bandar udara, pelabuhan, stasiun kereta api, tempat istirahat dan pelayanan jalan tol, dan infrastruktur publik lainnya. Alokasi penyediaan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro dan Kecil pada infrastruktur publik  paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas tempat perbelanjaan dan/atau promosi yang strategis pada infrastruktur publik yang bersangkutan.

Keempatbelas, Usaha Mikro dan Kecil dapat mendirikan Perseroan hanya oleh 1 (satu) orang saja. Pendiriannya dilakukan berdasarkan surat pernyataan pendirian yang dibuat dalam Bahasa Indonesia yang kemudian didaftarkan secara elektronik kepada Menteri dengan mengisi format isian. Selain itu, ada keringanan biaya terkait pendirian badan hukum.

Kelimabelas, pelaku Usaha Mikro dan Kecil juga diberi kemudahan dalam memenuhi kewajiban bersertifikat halal, yakni hanya didasarkan atas pernyataan pelaku dengan mengikuti standar halal yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Adapun apabila permohonan  Sertifikasi Halal dibebankan biaya, maka untuk Pelaku Usaha Mikro dan Kecil tidak dikenai biaya. 

Keenambelas, Usaha Mikro dan Kecil dikecualikan dari ketentuan memenuhi upah minimum. Upah pada Usaha Mikro dan Kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan dengan ketentuan sekurang-kurangnya sebesar persentase tertentu dari rata-rata konsumsi masyarakat. 

Ia menegaskan, bisa disimpulkan bahwa banyaknya “fasilitas” kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan untuk UMKM yang diatur di dalam UU Cipta Kerja membuktikkan bahwa UMKM lah yang didaulat sebagai leading sector. Bahkan sejatinya UU Cipta Kerja merangsang rakyat untuk menjadi pelaku UMKM atau wirausaha. Cipta kerja ingin melahirkan para pelaku usaha yang handal sebagai penggerak perekonomian bangsa. 

"Adanya UU Cipta Kerja diharapkan dapat mendorong pelaku usaha UMKM naik kelas menjadi Usaha Besar sehingga selain dapat menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya untuk rakyat, juga dapat mengantarkan Indonesia ke dalam jajaran negara-negara maju di dunia," tegasnya.

Ingat pesan ibu:

Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Sukabumi22 November 2024, 11:51 WIB

Babi Hutan Masuk Sumur di Cidolog Sukabumi, Upaya Evakuasi Sampai Dua Jam

Warga Cidolog Sukabumi geger babi hutan masuk sumur 7 meter. Bahu membahu evakuasi hingga membutuhkan waktu dua jam.
Warga evakuasi babi hutan yang masuk ke sumur sedalam 7 meter di Cidolog Sukabumi. (Sumber : Tangkapan layar video/Istimewa)
Science22 November 2024, 11:13 WIB

14 Kecamatan di Sukabumi Waspada! BMKG Keluarkan Peringatan Potensi Banjir

BMKG memprakirakan intensitas curah hujan di sebagian besar wilayah Jawa Barat pada dasarian atau sepuluh hari ketiga November 2024 berkategori menengah hingga tinggi.
Ilustrasi. Motor terseret banjir di Gang Peda Pasar kawasan Ahmad Yani Kota Sukabumi, 5 November 2024. (Sumber: istimewa)
Sukabumi22 November 2024, 11:02 WIB

Warga Jampangtengah Sukabumi Dibacok OTK hingga Luka Parah di Kepala dan Dagu

Seorang pria di Jampangtengah Sukabumi mengalami luka parah di kepala dan dagu usai dibacok sajam oleh orang tak dikenal (OTK).
Ilustrasi. Seorang pria warga Jampangtengah Sukabumi dibacok OTK hingga luka parah. (Sumber Foto: Istockphoto/ Zoka74)
Inspirasi22 November 2024, 11:00 WIB

Sarjana dengan IPK 3,00 Cari Kerja? Cek Info Loker Jawa Barat Berikut!

Lulusan S1 masih nganggur? Berikut Info Loker Jawa Barat untuk Anda!
Ilustrasi. Karyawan Tetap. Info Loker Jawa Barat Lulusan Sarjana dengan IPK 3,00 (Sumber : Freepik/@katemangostar)
Sehat22 November 2024, 10:46 WIB

Tips Menjaga Kebugaran Tubuh di Musim Penghujan

Musim penghujan memang membawa udara sejuk dan nyaman, namun juga dapat menjadi tantangan bagi kebugaran tubuh. Artikel ini memberikan beberapa tips untuk tetap aktif meski cuaca tidak mendukung.
Menjaga Kebugaran Tubuh di Musim Penghujan (Sumber : Freepik/@pvproductions)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 10:15 WIB

Ustaz Totong Ungkap Alasan Dukung Ayep Zaki-Bobby di Pilkada Kota Sukabumi: Insyaallah Menang

Dalam berbagai kesempatan Ustaz Totong menyampaikan alasannya mendukung Ayep Zaki-Bobby Maulana di Pilkada Kota Sukabumi 2024.
Mantan Ketua DPD PKS Kabupaten Sukabumi, Totong Suparman. (Sumber : Istimewa)
Sehat22 November 2024, 10:00 WIB

7 Khasiat Belimbing untuk Kesehatan, Salah Satunya Atasi Maag

Belimbing memang menyimpan segudang manfaat bagi kesehatan. Buah yang satu ini memiliki rasa yang segar dan kandungan nutrisi yang cukup lengkap.
Ilustrasi - Belimbing, selain enak ternyata memiliki sejumlah manfaat kesehatan. | (Sumber : Pixabay.com/sarangib)
Internasional22 November 2024, 09:57 WIB

Prabowo Perpanjang Kunjungan Luar Negeri, Setelah dari Inggris ke Uni Emirat Arab

Awalnya, Inggris menjadi negara terakhir dalam rangkaian kunjungan luar negeri Presiden Prabowo Subianto yang dilakukan sejak 8 November 2024.
Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri KTT G20 yang berlangsung di Museum of Modern Art (MAM), Rio de Janeiro, Brasil, pada Senin, 18 November 2024. (Sumber : Setneg RI)
Food & Travel22 November 2024, 09:00 WIB

Resep Scrambled Egg Toast, Roti Panggang Telur Creamy yang Simpel Dibuat

Scrambled Egg Toast sangat populer sebagai menu sarapan karena praktis, lezat, dan kaya protein.
Ilustrasi. Scramble Egg Toast. (Sumber : Freepik/Timolina)
Sukabumi22 November 2024, 08:36 WIB

Pohon Duku 12 Meter Tumbang Rusak Rumah Warga Nagrak Sukabumi

Dampak hujan deras, pohon duku setinggi 12 meter tumbang rusak rumah warga di Nagrak Sukabumi.
Kondisi rumah yang tertimpa pohon duku tumbang di Desa Pawenang, Nagrak Sukabumi, Kamis, 21 November 2024 | Foto : P2BK Nagrak