SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Luar Negeri, melalui Wakil Menteri Mahendra Siregar, mempromosikan pelbagai efektivitas kebijakan omnibus law atau UU Cipta Kerja di hadapan pengusaha Jepang dalam acara Indonesia-Jepang Virtual Business Forum yang digelar secara daring, Rabu, 14 Oktober 2020. Kegiatan itu diikuti sejumlah perwakilan pelaku usaha dari Negeri Matahari Terbit.
“Parlemen Indonesia telah mengesahkan Job Creation Law (Undang-undang Cipta Kerja) atau yang sering disebut dengan Omnibus Law. Tujuan utama Omnibus Law adalah memotong rantai birokasi dan mengatasi inefisiensi serta korupsi yang kerap menghambat iklim investasi,” ujar Mahendra dalam acara tersebut.
Mahendra meyakinkan para pengusaha Jepang bahwa terbitnya UU Cipta Kerja ini akan membuka peluang bagi Indonesia untuk menciptakan lapangan kerja yang lebih kompetitif dan produktif. Dari sisi regulasi, ia menjamin pelaku usaha akan lebih sederhana mengurus izin.
Musababnya, pemerintah telah memangkas dan merevisi 79 undang-undang yang mencakup 1.260 pasal. Deregulasi ini lantas diklaim mampu berdampak pada kemudahan penanaman modal, iklim berusaha, dan pelaksanaan riset.
Mahendar melanjutkan UU sapu jagat ini akan memfasilitasi pemodal untuk mengembangkan kawasan ekonomi serta menyediakan lahan dengan proses yang lebih cepat. “Jadi secara ringkas memang betul-betul suatu undang-undang yang sudah lama ditunggu dan didiskusikan dan akhirnya disetujui Parlemen,” ucapnya.
Dengan UU Cipta Kerja, Mahendra berharap tingkat kepercayaan Jepang terhadap iklim investasi di Indonesia tumbuh meski pandemi Covid-19 tengah melanda. “Indonesia membuktikan di tengah krisis melahirkan reformasi hukum yang tidak pernah terjadi sebelumnya,” katanya.
DPR mengesahkan UU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020. Masyarakat sipil dan kelompok buruh menolak pengesahan beleid itu lantaran diduga mengandung klausul-klausul yang mengurangi hak-hak pekerja hingga mengancam keberlanjutan lingkungan.
Sumber: Tempo.co