5 Hal Seputar Polemik Naskah Final Omnibus Law UU Cipta Kerja yang Berkabut

Rabu 14 Oktober 2020, 08:00 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya buka suara ihwal polemik naskah Omnibus Law Undang-undang atau UU Cipta Kerja. Sejumlah pihak sebelumnya mempertanyakan naskah final aturan yang telah disetujui pada 5 Oktober lalu itu. Sebab, selama sepekan ini ada empat versi naskah yang beredar di publik.

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan naskah terakhir UU Cipta Kerja setebal 812 halaman. Salinan naskah ini baru beredar pada Senin malam, 12 Oktober 2020. "Hal ini perlu kami sampaikan untuk klarifikasi supaya tidak membingungkan khalayak dan masyarakat luas," kata Azis dalam konferensi pers, Selasa, 13 Oktober 2020. 

Berikut lima hal terkait polemik perubahan naskah UU Cipta Kerja, dilansir dari Tempo.co.

1. Empat Versi Naskah

Ada empat versi naskah UU Cipta Kerja yang beredar sejak 5 Oktober lalu. Versi pertama setebal 905 halaman yang dibagikan oleh pimpinan Badan Legislasi DPR dan staf pimpinan DPR

Versi kedua ialah naskah setebal 1.052 halaman yang beredar pada 9 Oktober. Kemudian pada Senin, 12 Oktober pagi, beredar lagi naskah setebal 1.035 halaman. Malamnya, beredar kembali naskah setebal 812 halaman yang akhirnya dikonfirmasi pimpinan DPR dalam konferensi pers kemarin.

Dari keempat versi naskah tersebut, Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengonfirmasi tiga di antaranya, yakni naskah 905 halaman, 1.035 halaman, dan 812 halaman.

Pada Senin pagi, Indra mengatakan naskah yang akan dikirim kepada Presiden Joko Widodo setebal 1.035 halaman. Kemudian pada Senin malam, Indra mengatakan naskah terakhir yang akan dikirim ialah berjumlah 812. Ia menyebut perubahan ini lebih ke format halaman.

2. Beda Halaman Diklaim karena Beda Format

Ada beberapa alasan yang dilontarkan terkait perbedaan jumlah halaman dari naskah-naskah yang beredar. Awalnya, Indra mengatakan substansi naskah 905 halaman sama dengan naskah 1.035 halaman.

Menurut dia, penambahan halaman terjadi karena tata letak dan spasi yang dirapikan. "Kan hanya format dirapikan kan jadinya spasi-spasinya kedorong semuanya halamannya," ujar dia.

Kemudian saat jumlah halaman berubah menjadi 812, Indra mengatakan hal ini karena perubahan format kertas dari ukuran A4 menjadi legal. "Iya delapan ratus dua belas halaman. Kan tadi pakai format A4, sekarang pakai format legal jadi 812 halaman," kata Indra ketika dihubungi, Senin, 12 Oktober 2020.

3. Substansi Diduga Berubah

Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi Golkar, Firman Soebagyo adalah orang pertama yang mengatakan bahwa naskah UU Cipta Kerja masih dirapikan. Namun Firman mengatakan pembenahan itu hanya menyangkut tata bahasa tanpa mengubah substansi.

Hal senada disampaikan Indra Iskandar ketika dikonfirmasi ihwal naskah 905 halaman dan 1.035 halaman. Menurut dia, substansi UU tak akan berubah dari yang sudah ditetapkan di paripurna. "Kalau sudah diparipurnakan enggak ada yang boleh berubah lagi, (kalau berubah) bisa digugat," ujar Indra.

Namun menurut penelusuran, substansi ketiga naskah itu diduga berubah-ubah. Dari naskah 905 halaman ke 1.035 halaman misalnya, terdapat perubahan frasa, penambahan frasa, hingga penambahan ayat. Misalnya pada Pasal 69, terjadi penambahan ayat dari yang semula satu ayat.

Dalam UU Cipta Kerja versi 1.035 halaman, ada ayat baru yang berbunyi Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dikecualikan bagi masyarakat yang melakukan kegiatan dimaksud dengan memperhatikan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing.

Di halaman penjelasan Pasal 69 Ayat (2), tertulis kearifan lokal yang dimaksud adalah melakukan pembakaran lahan dengan luas maksimal 2 (dua) hektar per kepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegahan api menjalar ke wilayah sekelilingnya.

Kemudian dari naskah 1.035 halaman ke naskah 812 halaman pun terdapat perbedaan. Dalam naskah 812 halaman ada penambahan di antara Bab VIA di antara Bab VI dan Bab VII. Bab ini mengatur tentang Kebijakan Fiskal Nasional yang Berkaitan dengan Pajak dan Retribusi. Bab ini sebelumnya ada di naskah 905 halaman, hilang di naskah 1.035 halaman, lalu muncul lagi di naskah 812 halaman.

Indra tak merinci saat ditanya adanya perubahan substansi dari naskah 1.035 halaman ke naskah 812 halaman ini. Dia mempersilakan hal itu ditanyakan kepada pemerintah. "Saya enggak bisa bicara substansi, saya administrasi saja," kata Indra pada Senin malam, 12 Oktober 2020.

4. Dianggap Cacat Formil, Dikhawatirkan Berisi Pasal Selundupan

Polemik naskah UU Cipta Kerja ini menuai kritik banyak pihak. Sejumlah pakar hukum mempertanyakan sikap DPR yang ternyata masih mengecek naskah akhir UU Cipta Kerja sehingga tak kunjung membuka dokumen finalnya untuk publik.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengatakan, perubahan sekecil apa pun dalam produk hukum bisa mengubah arti banyak. Sekali pun hanya mengubah titik, koma, dan, atau, hingga garis miring. "Skandal terparah dan terbesar dalam pembentukan undang-undang," kata Asfinawati.

Kendati naskah akhirnya masih di DPR, Presiden Jokowi sempat melontarkan sejumlah klaim ihwal substansi UU Cipta Kerja. Jokowi juga menyebut aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja dilatari disinformasi dan hoaks di media sosial.

Klaim-klaim itu pun kembali dipertanyakan sebab Presiden belum menerima naskah dari DPR. "Pernyataan Presiden menyesatkan dan cenderung menuding masyarakat yang salah," kata Direktur Eksekutif Pusat Studi dan Konstitusi Universitas Andalas, Feri Amsari ketika dihubungi, Sabtu, 10 Oktober 2020.

5. DPR Bantah Ada Pasal Selundupan

Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin membantah ada pasal selundupan dalam UU Cipta Kerja. Ia beralasan seluruh proses pembahasan UU tersebut sudah sesuai dengan mekanisme di DPR.

"Saya jamin sesuai sumpah jabatan saya dan seluruh rekan-rekan yang ada di sini tentu kami tidak berani dan tidak akan memasukan selundupan pasal," katanya dalam konferensi pers, Selasa, 13 Oktober 2020.

Politikus Partai Golkar itu mempersilakan untuk melapor jika ada yang menemukan pasal selundupan. Ia mempersilakan masyarakat yang tidak setuju untuk menggugat aturan ini ke Mahkamah Konstitusi.

"Perlu saya laporkan kepada publik pada sore ini, semua pembicaraan, baik itu interupsi, semua ada catatan sebagai notulensi dan semua ada rekaman," ucap dia.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Sukabumi22 November 2024, 20:58 WIB

Terpeleset dan Jatuh ke Sungai, Warga Cidolog Sukabumi Ditemukan Tewas

Susum (47 tahun) warga Kampung Rancapalet RT 15 RW 05 Desa Cipamingkis, Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi, ditemukan dalam keadaan tewas usai terpeleset dan jatuh ke Sungai Cidolog, Jumat (22/11/2024).
Warga saat mengevakuasi Susum (47 tahun) yang ditemukan tewas usai terpeselet dan jatuh ke sungai Cidolog, Sukabumi | Foto : Istimewa
Sukabumi Memilih22 November 2024, 20:39 WIB

Puji Penampilan Asep Japar-Andreas Di Debat Terakhir: Ojang: Mumpuni Bervisi Jelas

Juru Kampanye Tim Pemenangan Pasangan nomor urut 2, Ojang Apandi, mengungkapkan rasa syukur atas kelancaran pelaksanaan debat yang diatur oleh KPU Kabupaten Sukabumi dan pihak terkait.
Asep Japar-Andreas: Kolaborasi Nyata untuk Sukabumi Maju dan Berkah! Dengan semangat kerja bersama, mereka hadir membawa komitmen nyata untuk pembangunan yang pro-rakyat. Siap mendukung? (Sumber : Youtube/@kpukab.sukabumi)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 20:03 WIB

Ketua KPU Sukabumi: Terima Kasih Polres Bandung

Debat Publik Pilkada Kabupaten Sukabumi antara paslon 01, Iyos Somantri - Zainul dan paslon 02 Asep Japar - Andreas digelar hari ini Jumat (22/11/2024), bertempat di Hotel Sutan Raja, Soreang, Kabupaten Bandung
Kasmin Belle, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi | Foto : Capture video Youtube
Jawa Barat22 November 2024, 19:14 WIB

Muhammad Jaenudin Sosialisasi Perda Perlindungan Anak di Kalaparea Sukabumi

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Muhammad Jaenudin, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Anggota DPRD Jabar, Muhammad Jaenudin, sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak. di Kalaparea Sukabumi | Foto : Tim Asistensi M. Jaenudin
Bola22 November 2024, 19:00 WIB

Link Live Streaming Persib Bandung vs Borneo FC: Pangeran Biru Incar 3 Poin!

Persib Bandung vs Borneo FC akan disiarkan secara langsung melalui siaran televisi dan layanan live streaming.
Ilustrasi - Bagi kamu yang ingin menyaksikan pertandingan Liga 1 2023/2024 antara Persib Bandung vs Borneo FC berikut kami sediakan layanan live streamingnya. (Sumber : Instagram/@std.sijalakharupat/Ist)
Sukabumi22 November 2024, 18:44 WIB

Sungai Meluap, Banjir Langganan Terjang Cidolog Sukabumi

Hujan deras dengan intensitas tinggi pada Jumat sore (22/11/2024), memicu aliran Sungai Cidolog meluap, mengakibatkan jalan ruas Cidolog-Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, terendam banjir.
Jalan Cidolog-Tegalbulued Sukabumi terendam banjir | Foto : Ragil Gilang
Sukabumi22 November 2024, 18:30 WIB

Duku Tumbang Dievakuasi, Kondisi Rumah Warga Nagrak Sukabumi Usai Tertimpa Pohon

Reruntuhan pohon duku yang menimpa rumah milik Santibi di Kampung Pasir Huni RT 06 RW 01, Desa Pawenang, Kecamatan Nagrak akhirnya berhasil dievakuasi, Jumat (22/11/2024)
P2BK bersama tim gabungan mengevakuasi pohon tumbang yang menimpa rumah Santibi di Nagrak Sukabumi, Jumat (22/11/2024) | Sumber foto : P2BK Nagrak
Food & Travel22 November 2024, 18:30 WIB

Berbalut Legenda Dayang Sumbi, Air Terjun Sanghyang Taraje Garut HTM Cuma Rp10 Ribu!

Curug Sanghyang Taraje Garut dikelilingi oleh hutan hijau yang sejuk dan suasana alam yang tenang.
Curug Sanghyang Taraje adalah sebuah air terjun yang terletak di Kampung Kombongan, Desa Pakenjeng, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Foto: IG/smiling.westjava
Life22 November 2024, 18:00 WIB

Amalkan Doa Imam Al-Ghazali Saat Menghadapi Masalah Hidup

Doa dari Imam Al-Ghazali ini dianjurkan diamalkan saat sedang dirundung maslaah kehidupan.
Ilustrasi - Doa ini dibaca saat sedang dirundung masalah kehidupan (Sumber : Pexels.com/@Pavel Danilyuk)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 17:49 WIB

Iyos-Zainul Janji Hilangkan Pungli Tenaga Kerja di Sukabumi

Debat kedua Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi 2024 yang digelar di Hotel Sultan Raja, Bandung, Jumat (22/11/2024), berlangsung meriah. Pendukung dari masing-masing pasangan calon memadati area sekitar hotel
Iyos-Zaenul janji hilangkan pungli tenaga kerja di Kabupaten Sukabumi (Sumber : Youtube/@kpukab.sukabumi)