SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto menyebut pemerintah sudah memetakan kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19.
Pentahapan prioritas sesuai dengan ketersediaan vaksin, penduduk dan wilayah berisiko, tahapan pemakaian, dan indeks pemakaian.
Vaksinasi didasari pada kelompok prioritas yang memiliki tingkat kerentanan terkena virus yang tinggi dan memiliki fungsi penting dalam melakukan pelayanan publik dan berperan strategis.
"Adapun kelompok prioritas penerima vaksin, yakni; pertama, mereka yang berada di garda terdepan penanganan Covid-19 mencakup tenaga medis, paramedis contact tracing, dan pelayan publik mencakup TNI, Polri, dan aparat hukum lainnya yang mencapai 3,4 juta orang dengan kebutuhan sekitar 6,9 juta dosis," ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual, Senin, 12 Oktober 2020, dikutip dari Tempo.co.
Kelompok prioritas kedua adalah masyarakat dalam hal ini tokoh agama dan tokoh masyarakat, perangkat daerah (kecamatan, desa, RT/RW) dan sebagian pelaku ekonomi sebanyak 5,6 juta orang dengan kebutuhan sekitar 11 juta dosis vaksin.
Ketiga, seluruh tenaga pendidik, mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA/Sederajat hingga perguruan tinggi sekitar 4,3 juta orang dengan kebutuhan vaksin sekitar 8,7 juta dosis.
Keempat, aparatur pemerintah (pusat, daerah, dan legislatif) sebesar 2,3 juta orang dengan kebutuhan 4,6 juta dosis. Kelompok prioritas kelima, penerima BPJS bantuan iuran sekitar 86 juta orang dengan kebutuhan 173 juta dosis.
Selanjutnya, masyarakat yang usianya antara 19-59 tahun berjumlah sekitar 57 juta orang dengan kebutuhan 115 juta dosis. Sehingga, total ada 160 juta orang yang masuk dalam kelompok prioritas penerima vaksin dengan total kebutuhan 320 juta dosis vaksin Covid-19.
Sumber: Tempo.co