4 Poin di UU Cipta Kerja Bertentangan dengan UU Penyandang Disabilitas

Senin 12 Oktober 2020, 01:00 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Kelompok penyandang disabilitas menyatakan Undang-undang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja yang disahkan DPR pada Senin, 5 Oktober 2020, mementahkan upaya pembangunan inklusi di lingkup kerja. Kelompok penyandang disabilitas telah lama memperjuangkan isu ini hingga akhirnya masuk dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Peneliti yang juga akademikus Pendidikan Luar Biasa dari Universitas Brawijaya, Slamet Thohari mengatakan aturan dalam UU Cipta Kerja mengembalikan posisi penyandang disabilitas seperti 20 tahun lalu.

"Saat itu Indonesia belum meratifikasi United Nation Convention on Rights for People with Disability atau UNCRPD yang sudah diratifikasi pada 2011," ujar Slamet Thohari, seperti dikutip dari Tempo.co.

Slamet yang sudah mengkaji beberapa pasal dalam UU Cipta Kerja menemukan empat kejanggalan yang bertentangan dengan UNCRPD dan Undang-undang Penyandang Disabilitas. Pertama, dalam UU Cipta Kerja banyak terminologi yang keliru. "Undang-undang itu selalu menyebutkan penyandang cacat, padahal sejak meratifikasi UNCRPD sudah disepakati penggunaan istilah yang tepat adalah penyandang disabilitas," ujar Slamet.

Kedua, ketentuan mengenai pemenuhan fasilitas bagi penyandang disabilitas dalam UU Cipta Kerja hanya didefinisikan sebagai pembangunan infrastruktur, bukan penyediaan aksesibilitas sesuai kebutuhan ragam disabilitas. "Misalnya pembangunan ramp dan penyediaan hand railing saja, tidak ada penyediaan bahasa isyarat bagi penyandang disabilitas rungu atau tuli dan tidak ada pembaca layar bagi penyandang disabilitas netra," ujar Slamet.

Ketiga, penyediaan fasilitas bagi penyandang disabilitas, seperti yang tercantum dalam Pasal 29 UU Peyandang Disabilitas, hanya diwajibkan bagi rumah sakit saja. Sementara untuk perusahaan tidak ada kewajiban untuk menyediakan fasilitas bagi penyandang disabilitas. Selain itu, masih banyak pasal yang menyebutkan bila kriteria pekerja atau pemimpin perusahaan harus sehat jasmani rohani.

"Lucunya, pasal dalam UU Cipta Kerja ini menyebutkan orang yang tidak sehat jasmani dan rohani bukan penyandang disabilitas, ini berarti tidak mengakui penyandang disabilitas mental psikososial sebagai difabel," ujar Slamet.

Keempat, dalam UU Cipta Kerja, kewajiban penyediaan kuota pekerja difabel sebanyak dua persen di lembaga pemerintah dan BUMN serta dua persen bagi perusahaan swasta, dihilangkan. Padahal ini tercantum jelas dalam Undang-undang Penyandang Disabilitas, bahkan sudah memiliki peraturan teknisnya. "UU Cipta Kerja membuat semuanya jadi rumit sekali," ujar Slamet.

Banyaknya pasal dalam UU Cipta Kerja yang bertabrakan dengan Undang-undang Penyandang Disabilitas juga disampaikan Anggota Komisi Nasional Perempuan, Bahrul Fuad. Pengiat difabel ini menyebutkan Pasal 154A UU Cipta Kerja yang menyebutkan pemutusan hubungan kerja atau PHK dapat terjadi karena pekerja atau buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan.

Ketentuan ini bertentangan dengan Pasal 53 Undang-undang Penyandang Disabilitas yang membuka peluang terwujudnya kesejahteraan bagi difabel sekaligus menjadi bagian dari pembangunan inklusi di segala bidang kehidupan.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Inspirasi22 November 2024, 15:00 WIB

Loker Sukabumi Sebagai Cook/Commis 1 Minimal SMK, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi. Loker Sukabumi Sebagai Cook/Commis 1 Minimal SMK, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 14:55 WIB

Debat Publik II Pilbup Sukabumi 2024, Tim Asep Japar - Andreas: Visi Misi

Ajang adu gagasan pasangan calon ini disiarkan secara langsung oleh stasiun tv nasional atau bisa diakses melalui kanal youtube sukabumiupdate.com.
Paslon 02 pilkada kabupaten sukabumi 2024, Asep Japar - Andreas (Sumber: dok kpu kabupaten sukabumi)
Life22 November 2024, 14:39 WIB

Media Sosial: Senjata Baru dalam Kampanye Politik?

Media sosial mengubah kampanye politik: cepat, luas, dan interaktif. Namun, hoaks dan manipulasi jadi tantangan. Bagaimana memanfaatkan peluangnya tanpa terjebak risikonya? Simak ulasannya di sini!
Media sosial: alat kampanye politik yang efektif, tapi penuh tantangan. Bijaklah dalam menggunakan dan menerima informasi! (Sumber : freepik)
Food & Travel22 November 2024, 14:30 WIB

Wisata Alam Karacak Valley, Menikmati Keindahan Hutan Pinus dan Curug di Garut Kota

Karacak Valley Garut adalah pilihan yang tepat untuk wisatawan yang mencari ketenangan dan keindahan alam yang masih asri.
Kawasan Taman Wisata Karacak Valley terletak di perbukitan dengan pemandangan hutan pinus yang masih asri. Foto: IG/karacak_valley
Sukabumi Memilih22 November 2024, 14:28 WIB

Debat Publik II Pilbup Sukabumi 2024, Tim Iyos-Zainul: Pengalaman 38 Tahun

Dengan pengalaman Pak Iyos selama 38 tahun di pemerintahan dan Pak Zainul yang juga berpengalaman dalam mengelola pemerintahan, kami tetap percaya diri.
Paslon 01 Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 (Sumber: dok kpu kabupaten sukabumi)
Bola22 November 2024, 14:00 WIB

Prediksi Persib Bandung vs Borneo FC di Liga 1 2024/2025: H2H, Susunan Pemain dan Skor

Persib Bandung vs Borneo FC akan tersaji malam ini Jumat (22/11/2024), mulai pukul 19.00 WIB.
Persib Bandung vs Borneo FC akan tersaji malam ini Jumat (22/11/2024), mulai pukul 19.00 WIB. (Sumber : X/@BorneoSMR/@persib).
Sukabumi22 November 2024, 13:57 WIB

Lewat Inovasi Kesehatan, Kota Sukabumi Raih KIJB 2024 Pemprov Jabar

Reni mengapresiasi prestasi Puskesmas Sukakarya.
Puskesmas Sukakarya Kota Sukabumi meraih KIJB 2024 di Trans Hotel, Kota Bandung, Kamis, 21 November 2024. | Foto: Istimewa
Nasional22 November 2024, 13:56 WIB

Kronologi Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Berawal dari Masalah Tambang

Berikut kronologi polisi tembak polisi di Solok Selatan menurut Kapolda Sumbar Irjen Suharyono.
Ilustrasi. Peristiwa polisi tembak polisi terjadi di Solok Sumbar. | Foto : Pixabay
Sukabumi Memilih22 November 2024, 13:50 WIB

Profil Teddy Lesmana, Panelis di Debat ke II Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024

Teddy Lesmana yang saat ini terpilih jadi panelis di debat Pilbup 2024 adalah sosok yang menginspirasi karena dedikasinya dalam dunia pendidikan dan hukum.
Teddy Lesmana saat ini berprofesi sebagai Dekan Fakultas Hukum, Bisnis dan Pendidikan di Nusa Putra University Sukabumi. (Sumber : Instagram/@teddyzeeous).
DPRD Kab. Sukabumi22 November 2024, 13:34 WIB

Apresiasi Kunjungan KPK, Ketua DPRD Sukabumi: Perkuat Komitmen Bersama Perangi Korupsi

Menurut Budi, kegiatan ini merupakan program rutin tahunan yang dilakukan oleh KPK untuk memberikan pendidikan antikorupsi kepada pemerintah daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali. (Sumber : SU/Ilyas)