SUKABUMIUPDATE.com - Dewan Pers menyatakan prihatin atas insiden kekerasan yang menimpa wartawan saat meliput unjuk rasa menolak omnibus law Undang-undang atau UU Cipta Kerja.
"Kami memberikan dukungan moral kepada wartawan yang menjadi korban kekerasan," kata Ketua Dewan Pers M. Nuh melalui keterangan tertulis pada Ahad, 11 Oktober 2020, dikutip dari Tempo.co.
Dalam keterangan tertulisnya, Dewan Pers mengutuk langkah anggota polisi yang menganiaya, mengintimidasi, bahkan merusak alat kerja wartawan yang sedang meliput unjuk rasa itu. Nuh mendesak polisi memberikan keterangan resmi terkait insiden ini.
Dewan Pers juga meminta polisi segera melepaskan wartawan jika masih ada yang ditahan. "Kami mengingatkan polisi bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers menyatakan wartawan mendapat perlindungan hukum ketika bekerja," kata Nuh. Sehingga, polisi seharusnya profesional.
Nuh meminta kepada perusahaan media dan keluarga melapor ke Dewan Pers dan asosiasi wartawan. Khususnya jika ada jurnalis yang belum ditemukan atau membutuhkan perawatan medis karena menjadi korban kekerasan saat meliput unjuk rasa menolak omnibus law tersebut.
Terakhir, Dewan Pers mengingatkan wartawan agar senantiasa mengedepankan keselamatan dan kesehatan pada situasi pandemi Covid-19.
Khususnya disiplin melaksanakan protokol kesehatan saat meliput peristiwa-peristiwa publik. "Perusahaan pers memiliki kewajiban untuk memastikan keselamatan dan kesehatan para wartawannya dalam konteks ini," kata Nuh.
Sumber: Tempo.co