SUKABUMIUPDATE.com - Dosen Fakultas Hukum Monash University, Australia, Nadirsyah Hosen, mempertanyakan pernyataan Presiden Joko Widodo, yang mempersilahkan masyarakat untuk mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menyebut pernyataan Jokowi bisa menjadi salah kaprah.
"Kami berpandangan bahwa narasi silakan menggugat ke MK itu pada satu sisi benar. Namun, jika tidak disikapi dengan hati-hati bisa mengundang kesalahpahaman dan ketidaksesuaian," kata Nadirsyah dalam keterangan tertulis, Sabtu, 10 Oktober 2020.
Ia mengatakan pasal yang akan digugat ke MK harus jelas. Kalaupun dikabulkan, maka yang akan dibatalkan MK hanya pasal yang digugat saja, sementara pasal yang lain aman. Jika pasal yang digugat dan dibatalkan MK itu sangat krusial dalam UU Cipta Kerja, Nadirsyah mengatakan akan ada peluang bagi MK untuk membatalkan UU Cipta Kerja secara keseluruhan.
Mengingat UU Cipta Kerja bicara tentang banyak bidang, Nadirsyah menilai tidak akan ada satu pasal pun yang sangat krusial yang dapat membatalkan UU Cipta Kerja.
"Artinya, narasi silakan gugat ke MK itu hanya terbatas pada pasal yang dianggap bermasalah saja. Ini membutuhkan usaha ekstra untuk menggugat UU Cipta Kerja per bidang dan per pasal. Ini perlu kerjasama semua pihak terkait akademisi, tokoh masyarakat, ormas, dan rakyat) yang hendak melakukan uji materi ke MK," kata dia.
Ia mengatakan semua pasal bisa dalam omnibus law itu dapat digugat ke MK. Hanya saja, bagi dia, dalam menentukan pasal mana dalam konstitusi untuk dasar gugatannya bukan perkara mudah. Kadang kala norma hukum dalam UU yang bersifat teknis kebijakan cenderung susah digugat karena ketiadaan pasal cantolan di UUD 1945 yang bisa dijadikan argumen.
"Jadi perlu hati-hati mau menggugat ke MK agar bisa kuat argumentasi penggugat. Tidak bisa hanya menggugat dengan argumentasi: 'kami tidak setuju pasal itu.' Tapi harus menunjukkan bahwa pasal dalam UU Cipta Kerja itu secara nyata dan jelas bertentangan dengan UUD 1945," kata Nadirsyah.
Karena itu, Nadirsyah mengingatkan jika akan menggugat ke MK, harus hati-hati dan spesifik menentukan argumen-argumen yang dapat dijadikan dalil gugatan. Sehingga MK tidak begitu saja akan menyatakan gugatan tidak dapat diterima atau ditolak.
"Maka jangan gegabah merespons pernyataan Presiden Jokowi. Kita perlu berhati-hati," kata dia.
Ia pun mengajak akademisi, tokoh masyarakat, ormas untuk bersatu-padu menggalang pemahaman soal substansi UU tersebut.
Sumber: Tempo.co