Kominfo Ungkap 12 Hoaks dan Fakta soal Omnibus Law Cipta Kerja

Sabtu 10 Oktober 2020, 15:00 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo) mengidentifikasi sejumlah berita bohong atau hoaks yang bertebaran di sejumlah media sosial terkait Omnibus Law Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang telah disahkan DPR dan Pemerintah.

Kominfo mencatat setidaknya ada sekitar 12 isu hoaks.

Berikut paparan dari Kominfo terkait hoaks dan fakta seputar Omnibus Law Cipta Kerja yang dilansir dari Suara.com, Sabtu (10/10/2020):

1. Cuti Haid, Hamil, dan Melahirkan

Hoaks: Penghapusan cuti haid, hamil, dan melahirkan dalam Omnibus Law Cipta Kerja.

Fakta: "Setelah ditelusuri, klaim bahwa Omnibus Law menghapus hak cuti haid, hamil dan melahirkan adalah tidak benar. Hal itu setelah mendapat keterangan Menteri Perekonomian Airlangga Hartanto bahwa dipastikan cuti haid, hamil dan melahirkan dalam UU Cipta Kerja tidak dihapus. Ketentuan itu, masih sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan."

2. Pesangon

Hoaks: Penghapusan pesangon dalam UU Cipta Kerja yang tersebar di media sosial.

Fakta: "UU Omnibus Law tetap mengatur tentang pesangon. Hal itu dipastikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam konferensi pers melalui virtual pada 7 Oktober 2020. Saat itu, Ida mengatakan, UU Cipta Kerja juga mengatur jaminan kehilangan pekerjaan. Para pekerja yang terkena PHK akan mendapatkan uang tunai, pelatihan kerja dan akses informasi serta penempatan kerja yang di-manage oleh pemerintah."

3. Upah Buruh

Hoaks: Upah buruh dihitung per jam dalam Omnibus Law Cipta Kerja.

Fakta: "Informasi tersebut tidak benar alias hoaks, karena tidak ada pasal penyebutan upah dihitung per jam di Omnibus Law. Faktanya Pasal 88B menyebut bahwa upah ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan atau satuan hasil. Ketentuan lebih lanjut mengenai upah berdasarkan satuan waktu dan atau satuan hasil diatur dalam peraturan pemerintah."

4. Bebas PHK Karyawan

Hoaks: Tersebar di media sosial Twitter, perusahaan dapat bebas mem-PHK karyawan dalam UU Cipta Kerja.

Fakta: "Setelah ditelusuri informasi tersebut tidak benar alias hoaks. Faktanya, dari 14 alasan PHK dalam pasal 154a, tidak terdapat alasan bahwa protes yang dilakukan buruh menjadi alasan PHK. Di luar 14 alasan itu, menurut UU Cipta Kerja, dapat ditetapkan alasan PHK lainnya dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama."

5. UMK, UMP, dan UMPS

Hoaks: Penghapusan Upah Minimum Kabupaten (UMK), Upah Minimum Provinsi (UMP), UMPS.

Fakta: "Setelah ditelusuri, klaim itu dihapus dalam UU Cipta Kerja adalah salah. Dikutip dari Kompas.com dalam artikel yang berjudul “UMK Dihapuskan dalam UU Cipta Kerja?, Menaker: Saya Tegaskan Upah Minimum Kabupaten dan Kota Tetap Dipertahankan."

6. Jaminan Sosial dan Kesejahteraan

Hoaks: Penghapusan jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya dalam UU Cipta Kerja.

Fakta: "DPR melalui laman Instagram-nya mengklarifikasi bahwa informasi yang beredar itu adalah tidak benar. Pihaknya menegaskan bahwa jaminan sosial tetap ada."

7. Disusun Diam-diam

Hoaks: RUU Cipta Kerja disusun secara diam-diam.

Fakta: "Klaim RUU Cipta Kerja disusun secara diam-diam oleh DPR adalah salah. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengklaim pembahasan Omnibus Law dilakukan secara terbuka dan bisa diakses oleh masyarakat. Di mana bisa diakses melalui TV Parlemen dan media sosial DPR RI."

8. TKA Bebas Masuk

Hoaks: UU Cipta Kerja mengatur Tenaga Kerja Asing (TKA) dapat bebas masuk ke Indonesia.

Fakta: "Dalam Pasal 89 tentang perubahan terhadap Pasal 42 ayat 1 UU Nomor 13 Tahun 2003 memuat syarat memperkerjakan TKA di Indonesia. Dalam pasal itu, menyebutkan bahwa setiap pemberi kerja yang memperkejakan tenaga asing wajib memiliki pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing dari pemerintah pusat."

9. Status Karyawan Tetap

Hoaks: Beredar di media sosial penghapusan status karyawan tetap dan diganti menjadi karyawan kontrak dalam Omnibus Law Cipta Kerja.

Fakta: "Setelah ditelusuri, informasi itu salah. Faktanya, dalam Pasal 89 tentang perubahan terhadap Pasal 56 UU Nomor 13 Tahun 2003 yang berisi perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau waktu tidak tertentu."

10. Tak Pakai Masker

Hoaks: Tersebar di medsos foto para menteri dan anggota DPR yang tidak pakai masker pada saat pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Fakta: "Dikutip dari Cekfakta.tempo.co, klaim bahwa foto para menteri dan anggota DPR itu diambil saat UU Cipta Kerja diketok pada 5 Oktober 2020 adalah salah. Foto tersebut merupakan foto yang diambil pada 12 Februari 2020, sebelum adanya kasus pertama positif Covid-19 di Indonesia."

11. Libur Hari Raya dan Istirahat Salat Jumat

Hoaks: UU Cipta Kerja menghapus libur hari raya pekerja menjadi hanya di tanggal merah dan istirahat Ibadah Sholat Jumat hanya 1 Jam.

Fakta: "Setelah ditelusuri, informasi itu keliru. Tidak ada ketentuan itu dalam Omnibus Law. DPR melalui laman Instagram-nya menegaskan sejak dulu penambahan libur diluar tanggal merah adalah kebijakan pemerintah dan tidak diatur oleh undang-undang."

12. Kontrak Seumur Hidup

Hoaks: Outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup.

Fakta: "Informasi tersebut telah dibantah dan tidak benar oleh Ketua Asosiasi Pengusahan Indonesia (Apindo) Bidang Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial, Harjianto. Ia mengatakan nantinya kontrak akan diatur di Peraturan Pemerintah (PP) beserta kompensasinya."

Sumber: Suara.com

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkini
Sukabumi23 November 2024, 01:29 WIB

Distan Dan Forkopimcam Ciemas Sukabumi Tanam Padi Gogo 40 Hektar

Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, bersama Forkopimcam Ciemas, melakukan penanaman padi gogo diatas lahan milik Kelompok Tani Barokah Desa Mekarsakti, Kecamatan Ciemas.
Distan, perani dan Forkopimcam Ciemas malakukan penanaman padi gogo di Desa Mekarsakti Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi | Foto : Istimewa
Sukabumi Memilih23 November 2024, 01:17 WIB

KH Nawawi Pimpin Istighosah untuk Kemenangan Ayep Zaki-Bobby Maulana

Menjelalang Pilkada, pasangan calon nomor urut 2, menggelar istighosah bertempat di rumah calon Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, di Cikondang, Citamiang, Kamis malam (21/11/2024)
KH Nawawi saat memimpin istighosah dikediaman calon Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki | Foto : Istimewa
Sukabumi Memilih22 November 2024, 23:51 WIB

KPU Sukabumi Diduga Salah Tulis Sub Tema Debat: Pertahanan Atau Pertanahan?

Sebuah insiden menarik perhatian di Debat Publik Terakhir Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi, yang diselenggarakan di Hotel Sutan Raja, Soreang Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (22/11/2024).
KPU Sukabumi diduga salah tulis sub tema "Pertanahan" menjadi "Pertahanan" di Debat Publik Cabup-Cawabup | Foto : Capture Youtube
Sukabumi22 November 2024, 20:58 WIB

Terpeleset dan Jatuh ke Sungai, Warga Cidolog Sukabumi Ditemukan Tewas

Susum (47 tahun) warga Kampung Rancapalet RT 15 RW 05 Desa Cipamingkis, Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi, ditemukan dalam keadaan tewas usai terpeleset dan jatuh ke Sungai Cidolog, Jumat (22/11/2024).
Warga saat mengevakuasi Susum (47 tahun) yang ditemukan tewas usai terpeselet dan jatuh ke sungai Cidolog, Sukabumi | Foto : Istimewa
Sukabumi Memilih22 November 2024, 20:39 WIB

Puji Penampilan Asep Japar-Andreas Di Debat Terakhir: Ojang: Mumpuni Bervisi Jelas

Juru Kampanye Tim Pemenangan Pasangan nomor urut 2, Ojang Apandi, mengungkapkan rasa syukur atas kelancaran pelaksanaan debat yang diatur oleh KPU Kabupaten Sukabumi dan pihak terkait.
Asep Japar-Andreas: Kolaborasi Nyata untuk Sukabumi Maju dan Berkah! Dengan semangat kerja bersama, mereka hadir membawa komitmen nyata untuk pembangunan yang pro-rakyat. Siap mendukung? (Sumber : Youtube/@kpukab.sukabumi)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 20:03 WIB

Ketua KPU Sukabumi: Terima Kasih Polres Bandung

Debat Publik Pilkada Kabupaten Sukabumi antara paslon 01, Iyos Somantri - Zainul dan paslon 02 Asep Japar - Andreas digelar hari ini Jumat (22/11/2024), bertempat di Hotel Sutan Raja, Soreang, Kabupaten Bandung
Kasmin Belle, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi | Foto : Capture video Youtube
Jawa Barat22 November 2024, 19:14 WIB

Muhammad Jaenudin Sosialisasi Perda Perlindungan Anak di Kalaparea Sukabumi

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Muhammad Jaenudin, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Anggota DPRD Jabar, Muhammad Jaenudin, sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak. di Kalaparea Sukabumi | Foto : Tim Asistensi M. Jaenudin
Bola22 November 2024, 19:00 WIB

Link Live Streaming Persib Bandung vs Borneo FC: Pangeran Biru Incar 3 Poin!

Persib Bandung vs Borneo FC akan disiarkan secara langsung melalui siaran televisi dan layanan live streaming.
Ilustrasi - Bagi kamu yang ingin menyaksikan pertandingan Liga 1 2023/2024 antara Persib Bandung vs Borneo FC berikut kami sediakan layanan live streamingnya. (Sumber : Instagram/@std.sijalakharupat/Ist)
Sukabumi22 November 2024, 18:44 WIB

Sungai Meluap, Banjir Langganan Terjang Cidolog Sukabumi

Hujan deras dengan intensitas tinggi pada Jumat sore (22/11/2024), memicu aliran Sungai Cidolog meluap, mengakibatkan jalan ruas Cidolog-Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, terendam banjir.
Jalan Cidolog-Tegalbulued Sukabumi terendam banjir | Foto : Ragil Gilang
Sukabumi22 November 2024, 18:30 WIB

Duku Tumbang Dievakuasi, Kondisi Rumah Warga Nagrak Sukabumi Usai Tertimpa Pohon

Reruntuhan pohon duku yang menimpa rumah milik Santibi di Kampung Pasir Huni RT 06 RW 01, Desa Pawenang, Kecamatan Nagrak akhirnya berhasil dievakuasi, Jumat (22/11/2024)
P2BK bersama tim gabungan mengevakuasi pohon tumbang yang menimpa rumah Santibi di Nagrak Sukabumi, Jumat (22/11/2024) | Sumber foto : P2BK Nagrak