SUKABUMIUPDATE.com - Cendekiawan muslim Nahdlatul Ulama (NU) Ulil Abshar-Abdalla menyesalkan pernyataan Presiden Joko Widodo mengenai demonstrasi yang disebabkan karena pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Pria yang kerap disapa Gus Ulil ini tak menyangka jika Presiden Jokowi menyebut adanya disinformasi yang dipahami masyarakat mengenai UU Ciptaker.
"Saya menyesalkan pidato Pak @jokowi kemarin, menanggapi protes-protes atas pengesahan UU Cipta Kerja. Intinya Pak Jokowi menegaskan bahwa ada disinformasi dan salah paham atas UU ini," demikian kata Gus Ulil dikutip dari Suara.com, Sabtu (10/10/2020).
Gus Ulil menyebut jika pernyataan Jokowi itu tak tepat disampaikan usai demonstrasi menolak Omnibus Law terjadi hampir di seluruh daerah di Indonesia pada Kamis (8/10/2020) lalu.
"Ini pidato yang kurang tepat, untuk tidak mengatakan buruk. Seolah-olah yang protes ndak ngerti isi UU ini," ujar pria asal Jawa Tengah itu.
Menurut Gus Ulil, pidato Jokowi memuat pesan bahwa rakyat tidak memahami UU Cipta Kerja dan mengabaikan kritik yang muncul.
"Pidato ini mengirim pesan, seolah-olah ndak ada kritik yang serius atas UU Cipta Kerja ini. Pak Jokowi tidak memperhitungkan kritik-kritik yang serius dari lembaga-lembaga yang kredibel. Seolah-olah semua yang demo dan mengkritik UU ini ndak paham dan termakan oleh disinformasi. Saya menyayangkan sikap presiden ini," sambung dia.
Jokowi sebut ada disinformasi UU Cipta Kerja
Presiden Joko Widodo mengklaim, adanya penolakan UU Cipta Kerja karena dilatarbelakangi kurangnya informasi mengenai substansi yang ada di UU Ciptaker yang beredar di media sosial.
"Namun saya melihat adanya unjuk rasa penolakan UU Cipta kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari undang-undang ini," ujar Jokowi dalam keterangan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (9/10/2020).
Kata Jokowi, disinformasi yang beredar di media sosial yakni soal penghapusan Upah Minimum Provinsi, Upah Minumum Kabupaten, Upah Minimum Sektoral Provinsi.
Jokowi menuturkan, faktanya upah minimum regional masih ada tetap ada dan tidak dihapus.
"Ada informasi yang menyebut tentang penghapusan UMP, upah minimum provinsi UMP. upah minimum kota Kabupaten, UMPS upah minimum sektoral provinsi hal ini tidak benar, karena faktanya upah minimum regional UMR tetap ada," ucap dia.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga menyebut disinformasi kabar mengenai pemberian upah yang dihitung per jam.
Ia menegaskan bahwa hal tersebut adalah tidak benar atau hoaks.
"Ada juga yang menyebut bahwa upah dihitung per jam ini juga tidak benar tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil," katanya.
Sumber: Suara.com