SUKABUMIUPDATE.com - Kepolisian RI bakal menyelidiki pernyataan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto yang menuduh bahwa aksi massa menolak UU Cipta Kerja disponsori.
"Kami kan bukan bicara A,B,C, kami kan harus membuktikan, minimal dua alat bukti baru bisa menggiring seseorang sampai ke pengadilan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono saat dikonfirmasi pada Sabtu, 10 Oktober 2020.
Sebelumnya, dalam wawancara dengan salah satu media, Airlangga Hartarto menyampaikan pendapatnya terkait aksi massa menolak omnibus law yang digelar di beberapa daerah. Airlangga mengatakan bahwa pemerintah meyakini ada tokoh yang menggerakkan dan membiayai aksi massa dari para buruh dan pekerja tersebut.
"Sebetulnya pemerintah tahu siapa di belakang demo itu. Jadi kita tahu siapa yang menggerakkan, kita tahu siapa sponsornya. Kita tahu siapa yang membiayainya," kata Airlangga.
Pernyataan Airlangga Hartarto itu kemudian menuai protes dari banyak pihak. Komisioner Komnas HAM, Amiruddin, mengingatkan Airlangga agar tidak melontarkan tuduhan.
"Itu tidak membuat keadaan lebih baik," kata Amiruddin dalam konferensi pers, Kamis, 8 Oktober 2020. Sedangkan Kepala Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Nelson Nikodemus Simamora mengaku heran dengan tudingan oleh Airlangga Hartarto.
Menurut Nelson, menggelar demonstrasi merupakan hak konstitusional warga. "Kan unjuk rasa ini sebetulnya damai dan kemudian itu sudah hak konstitusional, kenapa kemudian dipelintir oleh Airlangga maupun pemerintah ada yang mendalangi," kata dia saat dihubungi, Kamis, 8 Oktober 2020.
Sumber: Tempo.co