SUKABUMIUPDATE.com - Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menyayangkan sikap arogan kepolisian hingga melakukan penangkapan sejumlah wartawan yang meliput aksi penolakan Omnimbus Law Undang-undang Cipta Kerja.
Menurut Suparji, wartawan tidak boleh mengalami intimidasi maupun kekerasan. Sebab, kerja mereka dilindungi undang-undang.
"Wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Maka, kekerasan kepada wartawan sangat disayangkan," kata Suparji dalam keterangannya, Jumat (9/10/2020).
Apalagi, kata Suparji, penangkapan terhadap wartawan sangat bertentangan dengan Hukum dan Hak Asasi Manusia atau HAM.
"Penangkapan sangat bertentangan dengan hukum dan HAM. Terlebih ini dilakukan oleh polisi. Seharusnya Polisi bisa membedakan mana wartawan dan mana peserta demo," ungkap Suparji.
Suparji pun meminta agar polisi melakukan evaluasi dalam penanganan aksi. Suparji berharap jangan sampai kejadian terhadap wartawan yang seang meliput aksi kembali menjadi korban.
"Wartawan yang ditangkap harus segera dibebaskan dan polisi perlu melakukan evaluasi," tandasnya.
Sementara itu, sebanyak 18 jurnalis dilaporkan hilang saat meliput aksi demonstrasi menolak Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja di Jakarta, Kamis (8/10/2020).
Selain itu, beberapa perangkat kerja milik jurnalis juga dirampas oleh oknum anggota polisi.
Pengacara LBH Pers Ahmad Fathanah mengatakan bahwa dari 18 orang, 17 di antaranya merupakan jurnalis dari berbagai Pers Mahasiswa atau Persma.
Salah satu jurnalis media online Merahputih.com atas nama Ponco Sulaksono juga masih ditahan oleh Polda Metro Jaya bersama ribuan demonstran lain.
Selain itu, jurnalis Cnnindonesia.com atas nama Tohirin dipukul di bagian kepala bahkan handphone untuk kerja jurnalistiknya sampai dibanting oleh polisi.
Awak media Suara.com atas nama Peter Rotti dan Adit Riyanto juga mengalami intimidasi dari polisi sampai ditendang, dipukul, hingga memori kameranya dirampas paksa.
Sumber: Suara.com