SUKABUMIUPDATE.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyebut peraturan perizinan mengenai analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) tidak dihapus dalam Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker).
"Yang juga sering diberitakan tidak benar adalah mengenai dihapuskannya amdal, itu juga tidak benar," kata Jokowi dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Jumat, 9 Oktober 2020.
Jokowi menjelaskan, peraturan dalam UU Ciptaker ini akan menyoroti industri besar untuk lebih melakukan kajian tentang amdal yang lebih serius. "Amdal tetap ada, bagi industri besar harus studi Amdal yang ketat, tetapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan," ujarnya.
Pakar hukum lingkungan dari Universitas Indonesia, Andri Gunawan Wibisana menyebut UU Cipta Kerja menghilangkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan terkait dampak lingkungan dari suatu kegiatan di wilayahnya.
Menurut dia, berkurangnya peran masyarakat merupakan imbas dari penghapusan Pasal 29-31 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup lewat Undang-Undang Cipta Kerja.
Pasal tersebut mengatur penilaian analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dilakukan oleh Komisi Penilai Amdal yang dibentuk oleh pemerintah pusat atau pun pemerintah daerah. Komisi beranggotakan instansi teknis lingkungan hidup, instansi teknis terkait, para pakar, organisasi lingkungan hidup, dan masyarakat.
Dalam Pasal 24 UU Cipta Kerja yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat pada Senin lalu, penilaian amdal dilakukan tim yang ditunjuk lembaga uji kelayakan bentukan pemerintah pusat. Tim tersebut hanya terdiri atas unsur pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan ahli bersertifikat. Proses uji kelayakan akan dimuat dalam peraturan pemerintah.
Hal lain yang menjadi sorotan Gunawan adalah pengaturan persetujuan lingkungan sebagai ganti izin lingkungan. Menurut dia, aturan tersebut tak mengatur hubungan yang jelas antara persetujuan lingkungan dan perizinan berusaha. Padahal, dalam ketentuan sebelumnya, izin lingkungan menjadi salah satu persyaratan berlakunya izin usaha. Jika izin lingkungan dicabut, izin usaha suatu perseroan batal.
"Sekarang, secara norma, tidak terlihat dampaknya (persetujuan lingkungan). Ini berbahaya," kata dia, dua hari lalu.
Sumber: Tempo.co