SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Satuan Tugas Penanganan atau Satgas Covid-19, Letjen TNI Doni Monardo angkat bicara mengenai gelombang aksi massa menolah Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja di beberapa daerah di tanah air.
Dia menyoroti soal kerumunan massa dengan jumlah yang banyak hingga pengabaian protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
Doni mengatakan dalam kondisi darurat kesehatan, aturan yang harus dipatuhi adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018. Dalam Undang-Undang tersebut, termaktub bagaimana seluruh masyarakat harus patuh pada protokol kesehatan.
"Saya turut prihatin, banyak demo di beberapa provinsi walaupun ada daerah-daerah yang tidak melakukan aktivitas demo. Bahwa dalam kondisi kedarurat kesehatan, maka UU yang kita ikuti adalah UU No 6 tahun 2018 tentang Kedaruratan Kesehatan," kata Doni dalam keterangan yang disiarkan akun Youtube BNPB, Jumat (9/10/2020), seperti dikutip dari Suara.com.
Menurutnya, kegiatan yang sifatnya mengumpulkan banyak orang seperti aksi unjuk rasa, risikonya sangat besar. Hal tersebut berpotensi menjadi tempat penyebaran Covid-19.
"Tentunya menimbulkan risiko yang besar karena bisa saja diantara masyarakat yang bdrkumpul ada yg positif dan bisa jadi ketika ada hubungan yg dekat akibatnya yg lain bisa terpapar Covid," terangnya.
Doni mengatakan, akan sangat berbahaya bagi orang-orang yang berada di rumah ketika ada anggotanya terlibat dalam kegiatan yang berpotensi mengumpulkan orang banyak. Apalagi bagi para lansia dan komorbid.
"Risikonya besar bagi keluarga yang punya komorbid atau mereka yg sudah lansia karena angka kematian angka komorbid dan lansia sangat besar," pungkasnya.
Sumber: Suara.com