SUKABUMIUPDATE.com - Undang-Undang Cipta Kerja sudah disahkan DPR, Senin (5/10/2020), diyakini Presiden Joko Widodo dapat memperbaiki kehidupan para pekerja dan juga keluarga.
Melansir Suara.com, dalam konferensi pers secara virtual dari Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat (9/10/2020), Jokowi mengatakan telah memimpin rapat terbatas secara daring pada hari ini bersama jajaran pemerintah pusat dan gubernur mengenai UU tersebut.
“Pemerintah berkeyakinan melalui UU ini jutaan pekerja akan memperbaiki kehidupannya dan penghidupan bagi keluarga mereka,” ujar Jokowi.
Jokowi menjelaskan alasan penyusunan UU tersebut, di antaranya adalah banyaknya jumlah kebutuhan kerja bagi masyarakat Indonesia. Setiap tahun, terdapat 2,9 juta penduduk usia kerja baru, atau generasi muda yang siap masuk ke pasar kerja.
Jumlah kebutuhan lapangan kerja juga semakin meningkat, karena di tengah pandemi Covid-19 ini banyak perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja.
“Apalagi di tengah pandemi terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak Covid-19 dan sebanyak 87 persen dari total penduduk bekerja memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah, dimana 39 persen berpendidikan sekolah dasar sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru khususnya di sektor padat karya,” ujar dia.
“Jadi UU Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja dan pengangguran,” kata Presiden.
Jokowi juga menegaskan tidak benar jika ketentuan Upah Minimum Provinsi, Upah Minimum Kabupaten dan Upah Minimum Sektoral Provinsi dihapuskan dari undang-undang tersebut.
“Hal itu tidak benar karena pada faktanya upah minimum regional, UMR tetap ada,” ujar dia.
“Ada juga yang menyebutkan upah minimum dihitung per jam. Ini juga tidak benar, tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang, upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil,” kata Jokowi.
Sumber: Suara.com