5 Bukti Peran Masyarakat dalam Amdal Dikebiri Lewat Omnibus Law UU Cipta Kerja

Jumat 09 Oktober 2020, 09:00 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar membenarkan adanya perubahan ketentuan terkait analisis dampak lingkungan (Amdal) dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja. Tapi, ia kemudian mengklaim prinsip dan konsep dasar dari pengaturan Amdal sama sekali tidak berubah.

"Yang berubah adalah kebijakan dan prosedurnya," kata Siti dalam konferensi pers virtual pada Rabu, 7 Oktober 2020. Alasannya karena Amdal ini harus disederhanakan sesuai dengan tujuan Omnibus Law. "Harus diberikan kemudahan kepada pelaku usaha."

Lalu apa yang berubah dari Amdal akibat Omnibus Law?

1. Kriteria Tidak Berubah

Sederhananya, Amdal adalah dokumen yang wajib dimiliki sebuah bisnis yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup. Ketentuan ini diatur dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau UU PPLH.

Siti Nurbaya menyebutkan prinsip dari dampak penting ini tidak dihapus oleh Omninus Law. Dalam Pasal 23 UU PPLH, ada 9 jenis bisnis yang wajib dilengkapi dokumen amdal dan itu masih tetap berlaku.

2. Peran Pemerhati Lingkungan Hidup Dicoret

Tapi di sinilah perubahan krusial terjadi. Saat 9 jenis bisnis ini ingin menyusun dokumen Amdal, mereka harus melibatkan masyarakat, sesuai pasal 26 UU PPLH. Ada tiga unsur masyarakat yaitu yang terkena dampak, pemerhati lingkungan hidup, dan yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses Amdal.

Dalam Omnibus Law, tidak ada lagi tempat untuk pemerhati lingkungan hidup. Hanya tertulis bahwa penyusunan dokumen Amdal melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung terhadap bisnis tersebut.

3. Hak Keberatan Dihapus

Dalam Pasal 26 UU PPLH, ada satu ayat yang memberikan hak bagi masyarakat untuk mengajukan keberatan terhadap dokumen Amdal yang sedang disusun oleh 9 jenis bisnis tadi. Tapi dalam Omnibus Law, ayat yang mengatur ini hilang.

Ini yang juga menjadi sorotan dari Direktur Eksekutif Indonesia Center for Environmental Law (ICEL) Raynaldo Sembiring. "Amdal sebenarnya masih ada, tapi esensinya berkurang terkait partisipasi publik," kata dia dalam siaran YouTube resmi ICEL pada 2 Oktober 2020.

Omnibus Law, kata Raynaldo, telah menyebabkan partisipasi masyarakat dalam Amdal berkurang. Dalam UU PPLH, masyarakat bisa terlibat dalam penyusunan, penilaian, dan keberatan terhadap dokumen Amdal.

Tapi sekarang partisipasi masyarakat hanya akan ada di tahap penyusunan Amdal saja. Hilangnya peran masyarakat di tahap penilaian terjadi karena Omnibus Law resmi menghapus Komisi Penilai Amdal.

4. Komisi Penilai Amdal Dihapus

Inilah perubahan krusial berikutnya. Saat 9 bisnis ini telah selesai menyusun dokumen amdal bersama masyarakat terdampak, maka akan diuji oleh Komisi Penilai Amdal yang diatur dalam Pasal 29 UU PPLH. Komisi ini dibentuk oleh kepala daerah setempat.

Enam unsur ada di dalamnya yaitu dua dari pemerintah, dua dari tim pakar, dan satu wakil masyarakat yang berpotensi terdampak, dan organisasi lingkungan hidup. Omnibus Law menghapus komisi ini.

5. Tim Uji Kelayakan

Sebagai gantinya, ada tim uji kelayakan yang dibentuk oleh Lembaga Uji Kelayakan Pemerintah Pusat. Hanya ada tiga unsur yaitu pemerintah pusat, daerah, dan ahli bersertifikat.

Siti Nurbaya mengatakan perubahan ini untuk mengalihkan beban kerja Komisi Penilai Amdal yang overload. Dalam satu tahun, kata dia, dokumen Amdal yang harus dianalisis bisa mencapai sekitar 1.500. Ini yang disebut overload dan membuat proses penyusunannya lama. "Oleh karena itu kami melakukan adjustment," kata dia.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengkritik komposisi tim uji kelayakan ini yang tidak melibatkan unsur masyarakat. "Menghilangkan ruang untuk menjalankan partisipasi yang hakiki," kata Direktur Eksekutif Walhi Nur Hidayati dalam keterangan resmi pada Kamis, 8 Oktober 2020.

Amdal ini hanyalah satu dari sekian perubahan yang terjadi di UU PPLH akibat Omnibus Law. Walau demikian, Siti Nurbaya tetap menegaskan bahwa tidak benar ada anggapan terjadi kemunduran terkait perlindungan lingkungan dengan sejumlah perubahan itu. "Tidak benar," kata dia.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkini
Sukabumi18 Januari 2025, 18:29 WIB

Dinkes Apresiasi Operasi Katarak Gratis Polres Sukabumi, Sasar 200 Pasien

Ratusan pasien mengidap katarak melaksanakan oprasi di Mako polres Sukabumi yang berada di raya Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025).
Puluhan pasien sedang antri untuk melaksanakan oprasi katarak di Mako Polres Sukabumi, Minggu (18/1/2024)  |  Foto : Ilyas Supendi
Life18 Januari 2025, 18:00 WIB

Amalkan Doa Ini Insya Allah Rezeki datang dari Segala Penjuru!

Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.
Ilustrasi berdoa - Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.(Sumber : Foto: Pixabay.com)
Sukabumi18 Januari 2025, 17:55 WIB

Sidak Peternakan Sapi Tak Berizin Di Cicurug, Ini Arahan DPMPTSP Sukabumi

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai ternak sapi di Kampung Nangklak, RT 06/06, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug
DPMPTSP Kabupaten Sukabumi inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai kandang sapi di Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Sabtu (18/1/2025) | Foto : Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 17:34 WIB

Terdampak Gempa Magnitudo 4,3, Tembok Rumah Warga Ambruk Di Loji Sukabumi

Satu unit rumah warga di Kampung Babakan, RT 014/RW 010, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, mengalami kerusakan akibat gempa bumi yang terjadi pada Sabtu (18/1/2025).
Tembok rumah warga ambruk di Loji Sukabumi, akibat diguncang gempa magnitudo 4,3  | Foto : Ilyas
Sukabumi18 Januari 2025, 17:07 WIB

Longsor Gerus Rumpun Bambu, Satu Rumah Warga Di Benda Sukabumi Terdampak

Longsor terjadi di Kampung Bangkongreang RT 1/4, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB
Longsor timpa teras rumah warga di Benda Cicurug Sukabumi | Foto : P2BK Cicurug
Musik18 Januari 2025, 17:00 WIB

Lirik Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ - Icha Yolanda dan Om Nirwana

Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral.
Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral. (Sumber : Screenshot YouTube/ iYon Nirwana).
Bola18 Januari 2025, 16:00 WIB

Prediksi Madura United vs Barito Putera: Duel Dua Tim Papan Bawah!

Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini.
Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini. (Sumber : Instagram).
Sukabumi18 Januari 2025, 15:45 WIB

Buruh dan Pelajar Collab Edarkan Hexymer-Tramadol di Sukabumi, Ditangkap saat Transaksi

Barang bukti yang disita adalah empat paket hexymer dan lima setrip tramadol.
Kedua terduga pelaku kasus obat keras terbatas yang ditangkap di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Polsek Sagaranten
Sukabumi18 Januari 2025, 15:23 WIB

Lindas Material Longsor, Truk Terguling di Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Longsor ini sempat menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua.
Truk terguling di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cisarakan, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa
Inspirasi18 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik.com/@ASphotofamily)