5 Bukti Peran Masyarakat dalam Amdal Dikebiri Lewat Omnibus Law UU Cipta Kerja

Jumat 09 Oktober 2020, 09:00 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar membenarkan adanya perubahan ketentuan terkait analisis dampak lingkungan (Amdal) dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja. Tapi, ia kemudian mengklaim prinsip dan konsep dasar dari pengaturan Amdal sama sekali tidak berubah.

"Yang berubah adalah kebijakan dan prosedurnya," kata Siti dalam konferensi pers virtual pada Rabu, 7 Oktober 2020. Alasannya karena Amdal ini harus disederhanakan sesuai dengan tujuan Omnibus Law. "Harus diberikan kemudahan kepada pelaku usaha."

Lalu apa yang berubah dari Amdal akibat Omnibus Law?

1. Kriteria Tidak Berubah

Sederhananya, Amdal adalah dokumen yang wajib dimiliki sebuah bisnis yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup. Ketentuan ini diatur dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau UU PPLH.

Siti Nurbaya menyebutkan prinsip dari dampak penting ini tidak dihapus oleh Omninus Law. Dalam Pasal 23 UU PPLH, ada 9 jenis bisnis yang wajib dilengkapi dokumen amdal dan itu masih tetap berlaku.

2. Peran Pemerhati Lingkungan Hidup Dicoret

Tapi di sinilah perubahan krusial terjadi. Saat 9 jenis bisnis ini ingin menyusun dokumen Amdal, mereka harus melibatkan masyarakat, sesuai pasal 26 UU PPLH. Ada tiga unsur masyarakat yaitu yang terkena dampak, pemerhati lingkungan hidup, dan yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses Amdal.

Dalam Omnibus Law, tidak ada lagi tempat untuk pemerhati lingkungan hidup. Hanya tertulis bahwa penyusunan dokumen Amdal melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung terhadap bisnis tersebut.

3. Hak Keberatan Dihapus

Dalam Pasal 26 UU PPLH, ada satu ayat yang memberikan hak bagi masyarakat untuk mengajukan keberatan terhadap dokumen Amdal yang sedang disusun oleh 9 jenis bisnis tadi. Tapi dalam Omnibus Law, ayat yang mengatur ini hilang.

Ini yang juga menjadi sorotan dari Direktur Eksekutif Indonesia Center for Environmental Law (ICEL) Raynaldo Sembiring. "Amdal sebenarnya masih ada, tapi esensinya berkurang terkait partisipasi publik," kata dia dalam siaran YouTube resmi ICEL pada 2 Oktober 2020.

Omnibus Law, kata Raynaldo, telah menyebabkan partisipasi masyarakat dalam Amdal berkurang. Dalam UU PPLH, masyarakat bisa terlibat dalam penyusunan, penilaian, dan keberatan terhadap dokumen Amdal.

Tapi sekarang partisipasi masyarakat hanya akan ada di tahap penyusunan Amdal saja. Hilangnya peran masyarakat di tahap penilaian terjadi karena Omnibus Law resmi menghapus Komisi Penilai Amdal.

4. Komisi Penilai Amdal Dihapus

Inilah perubahan krusial berikutnya. Saat 9 bisnis ini telah selesai menyusun dokumen amdal bersama masyarakat terdampak, maka akan diuji oleh Komisi Penilai Amdal yang diatur dalam Pasal 29 UU PPLH. Komisi ini dibentuk oleh kepala daerah setempat.

Enam unsur ada di dalamnya yaitu dua dari pemerintah, dua dari tim pakar, dan satu wakil masyarakat yang berpotensi terdampak, dan organisasi lingkungan hidup. Omnibus Law menghapus komisi ini.

5. Tim Uji Kelayakan

Sebagai gantinya, ada tim uji kelayakan yang dibentuk oleh Lembaga Uji Kelayakan Pemerintah Pusat. Hanya ada tiga unsur yaitu pemerintah pusat, daerah, dan ahli bersertifikat.

Siti Nurbaya mengatakan perubahan ini untuk mengalihkan beban kerja Komisi Penilai Amdal yang overload. Dalam satu tahun, kata dia, dokumen Amdal yang harus dianalisis bisa mencapai sekitar 1.500. Ini yang disebut overload dan membuat proses penyusunannya lama. "Oleh karena itu kami melakukan adjustment," kata dia.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengkritik komposisi tim uji kelayakan ini yang tidak melibatkan unsur masyarakat. "Menghilangkan ruang untuk menjalankan partisipasi yang hakiki," kata Direktur Eksekutif Walhi Nur Hidayati dalam keterangan resmi pada Kamis, 8 Oktober 2020.

Amdal ini hanyalah satu dari sekian perubahan yang terjadi di UU PPLH akibat Omnibus Law. Walau demikian, Siti Nurbaya tetap menegaskan bahwa tidak benar ada anggapan terjadi kemunduran terkait perlindungan lingkungan dengan sejumlah perubahan itu. "Tidak benar," kata dia.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkini
Kecantikan22 Februari 2025, 22:34 WIB

5 Cara Ampuh Memperbaiki Kulit Berminyak yang Dehidrasi, Bisa di Coba di Rumah

Kulit berminyak yang mengalami dehidrasi mungkin disebabkan oleh kurangnya asupan air atau penggunaan produk perawatan kulit yang tidak tepat.
Ilustrasi cara memperbaiki kulit berminyak yang dehidrasi (Sumber: Freepik/@stockking)
Sukabumi22 Februari 2025, 22:32 WIB

Setelah Autopsi, Samson Sang Preman Simpenan Sukabumi Dimakamkan di TPU Pasir Pogor

Kematian Samson masih menyisakan tanda tanya besar bagi keluarga.
Jenazah Suherlan alias Samson (33 tahun) saat akan dimakamkan di TPU Pasir Pogor, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (22/2/2025). | Foto: SU/Ilyas Supendi
Kecantikan22 Februari 2025, 22:25 WIB

Kulit Berminyak dan Dehidrasi: Ini 5 Penyebab dan Cara Mengatasinya

Dengan perawatan yang tepat, kulit berminyak yang dehidrasi dapat dikembalikan keseimbangannya. Ingat, hidrasi adalah kunci untuk kulit yang sehat dan bercahaya.
Ilustrasi kulit berminyak dan dehidrasi (Sumber:  Freepik/@KamranAydinov)
Nasional22 Februari 2025, 21:54 WIB

Diduga Dipecat Jadi Guru Pasca Kritik Polisi, Mendikdasmen Diminta Segera Bela Citra Sukatani

Guru merupakan warga negara yang dijamin hak-haknya.
Personel band punk Sukatani. | Foto: X/barengwarga
Life22 Februari 2025, 21:30 WIB

10 Cara Efektif Menghilangkan Noda Pewarna Rambut yang Menempel di Kulit

Mewarnai rambut tidak diragukan lagi merupakan salah satu cara termudah untuk mengubah penampilan. Namun, terkadang, betapapun kerasnya upaya untuk mencegahnya, warna rambut ini dapat meninggalkan bekas pada kulit.
Ilustrasi seorang wanita menggunakan pewarna rambut (Sumber: Freepik/@user18526052)
Sukabumi22 Februari 2025, 21:13 WIB

Tulang Tengkorak Terpotong, 4 Luka pada Wajah Warga Sukabumi yang Tewas di Tangan Adiknya

Tim dokter tidak melakukan tindakan autopsi terhadap jenazah Hendra.
Ketua tim dokter forensik RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi dr Nurul Aida Fathya saat dimintai keterangan oleh wartawan soal kematian Hendra (55 tahun) pada Sabtu (22/2/2025). | Foto: SU/Asep Awaludin
Sehat22 Februari 2025, 21:00 WIB

Panduan Lengkap Mengatasi Sakit Punggung: Penyebab, Cara Mengobati, dan Pencegahannya

Dengan memahami penyebab, pengobatan, dan langkah pencegahan, Anda dapat mengelola sakit punggung secara efektif dan mencegahnya mengganggu aktivitas harian.
Ilustrasi seseorang mengalami sakit punggung (Sumber: Freepik/@stefamerpik)
Sehat22 Februari 2025, 20:30 WIB

Panduan Aman Puasa Intermiten untuk Ibu Menyusui: 8 Tips dan Hal yang Perlu Diperhatikan

Puasa intermiten dapat memberikan manfaat bagi ibu menyusui jika dilakukan dengan benar dan hati-hati. Namun, keamanan dan efektivitasnya bergantung pada kebutuhan tubuh masing-masing ibu dan respons bayi.
Ilustrasi panduan aman puasa intermiten untuk ibu menyusui (Sumber: Freepik/@freepik)
Life22 Februari 2025, 20:00 WIB

Amankah Mencoba Puasa Intermiten Saat Menyusui? Simak Ulasan Berikut

Sebelum mencoba puasa intermiten ini, penting untuk berkonsultasi dengan dokter agar proses menyusui tetap optimal dan kesehatan bayi tetap terjaga.
Amankah mencoba puasa intermiten saat menyusui? (Sumber: Freepik/@freepic.diller)
Musik22 Februari 2025, 20:00 WIB

Sapa Penggemar Pertama Kali, Harga Tiket NCT Wish Asia Tour Log di Jakarta

boygroup NCT Wish akan menyapa penggemar Indonesia untuk pertama kali sejak debut melalui Asia Tour yang bakal digelar pada 31 Mei 2025 di Tennis Indoor Senayan, Jakarta.
Sapa Penggemar Pertama Kali, Harga Tiket NCT Wish Asia Tour Log di Jakarta (Sumber : Instagram/@nctwish_official)