SUKABUMIUPDATE.com - Staf Ahli Menteri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto mengingatkan arahan Presiden Joko Widodo terkait penanganan covid-19. Dia mengatakan secara spesifik Presiden meminta Menteri Dalam Negeri untuk mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) membuka keran pengaduan atau masukan untuk perbaikan kebijakan ke depan.
“Arahan Presiden ini sejalan dengan pelaksanaan kegiatan kita pada hari ini untuk mendengar sejauh mana pengelolaan pengaduan dan pemanfaatan data pengaduan di masing-masing unit kerja di Lingkungan Kemendagri,” kata Yusharto dalam rilis pada Jumat, 9 Oktober 2020.
Dia menyatakan bahwa arahan tersebut tak sebatas membuka keran pengaduan masyarakat, namun juga harus mampu melakukan penyesuaian kebijakan dengan mencari berbagai formula yang lebih baik berdasarkan feedback dari masyarakat.
Yusharto menjelaskan Kemendagri telah tergabung dalam Komite Kerja Nasional Pengelola SP4N-LAPOR! bersama Kementerian Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kantor Staf Presiden dan Ombudsman Republik Indonesia. Kemendagri diberikan akses dan peran untuk melihat data pengelolaan pengaduan di level Pemda.
"Hak akses yang diberikan oleh pemerintah kepada Kemendagri ini harus kita gunakan sebaik-baiknya untuk mendapatkan data primer yang dapat kita olah dan kita gunakan untuk pengambilan keputusan di setiap komponen atau eselon I yang ada di Kemendagri,” ujar dia.
Selain itu, Yusharto menyampaikan agar pemerintah bergerak dinamis dalam situasi yang tidak pasti saat di tengah pandemi Covid-19. “Langkah-langkah antisipatif, responsif, solutif, adaptif harus dikedepankan,” terang Yusharto.
Sumber: Tempo.co