SUKABUMIUPDATE.com - Pakar hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar, menyoroti cacat prosedural pembentukan Undang-undang atau UU Cipta Kerja. Omnibus Law ini, kata dia, merupakan bukti Pemerintah dan DPR tidak serius dalam membuat produk hukum.
Pasalnya, kata dia, banyak cacat prosedural sejak rapat kerja perdana pembahasan RUU tersebut. Selain itu, beberapa pasal ditambahkan dan direvisi lagi setelah mendapat persetujuan dari badan legislasi.
"Padahal, setelah persetujuan itu tidak boleh direvisi lagi. Typo sekalipun, itu tidak dibolehkan. Itu artinya, DPR tidak serius membuat undang-undang," kata Arifin, dalam sebuah diskusi daring, pada Kamis, 8 Oktober 2020, dikutip dari Tempo.co.
Arifin mengatakan secara teori terdapat 5 tahapan dalam pembentukan undang-undang. Pada tahap 1 sampai 3, kata Arifin, merupakan teknokrasi prosedural. Artinya, pada tahap tersebutlah pengkajian secara kritis dilakukan yang melibatkan banyak ahli dan stakeholder terkait.
Namun, dewan tidak menerima salinan fisik rancangan UU Cipta Kerja saat sidang paripurna digelar. Biasanya, salinan RUU yang akan disahkan dibagikan oleh petugas yang berjaga di meja presensi kehadiran anggota Dewan. Ketentuan itu telah diatur dalam Undang-undang MD3 dan Tata Tertib DPR.
Sementara itu, pada tahap penyetujuan, Arifin mengatakan seharusnya beleid tersebut sudah tidak dapat diganggu atau direvisi kembali untuk selanjutnya disahkan menjadi undang-undang oleh presiden. Ia mengimbuhkan tak ada penyisiran pasal-pasal karena sudah dibahas di rapat panja dan tingkat satu. "Bagaimanapun, undang-undang itu menjadi sakral," tandas Arifin.
Sumber: Tempo.co