SUKABUMIUPDATE.com - Berbagai aksi unjuk rasa menolak Undang-undang Cipta Kerja berlangsung di sejumlah daerah pada Kamis (8/10/2020) berujung bentrok antara massa aksi dengan aparat kepolisian. Menyikapi hal itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM meminta Polri untuk melindungi para demonstran yang memiliki hak untuk mengemukakan pendapat di muka umum.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan bahwa sebagai negara dengan kedaulatan yang berada di tangan rakyat, perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat dapat mendukung pengawasan, kritik, serta saran terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
"Hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi memerlukan jaminan perlindungan hak memperoleh informasi yang merupakan hak asasi manusia. Dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik," kata Taufan dalam keterangan pers secara daring, Kamis (8/10/2020), dikutip dari Suara.com.
Oleh karena itu, Komnas HAM meminta Polri agar menghormati dan melindungi hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi setiap masyarakat tanpa diskriminasi, baik yang dilakukan langsung melalui unjuk rasa damai maupun melalui media cetak, karya seni, media elektronik, maupun media sosial (internet). Dalam melaksanakan pengamanan, sedianya Polri harus bisa bersikap secara proporsional, berimbang dan sesuai dengan keperluan serta dengan mendahulukan negosiasi dan dialog.
Komnas HAM meminta pemerintah dan DPR untuk membuka dialog bersama masyarakat secara luas didasarkan prinsip transparansi dalam segala langkah terkait pembentukan RUU Cipta Kerja.
Tak hanya itu, Komnas HAM juga meminta kepada peserta unjuk rasa untuk bisa lebih tertib dan menjauhi tindakan kekerasan.
"Melakukannya dengan simpatik, tertib dan damai, serta menjauhi tindakan kekerasan dan perusakan-perusakan. Mematuhi protokol kesehatan secara maksimal," pungkasnya.
Sumber: Suara.com